
PAMEKASAN – Limadetik.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama Tim gabungan intensif melakukan inpeksi mendadak (Sidak) rokok ilegal di 13 Kecamatan wilayah kabupaten setempat, Senin (24/06/2024).
Penegakan rokok tanpa pita cukai ini sesuai dengan aturan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol-PP dan Damkar) Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, operasi pasar yang dilaksanakan oleh tim Gabungan bersama Beacukai Madura merupakan langkah kongkrit, guna mencegah maraknya rokok ilegal di kota Gerbang Salam Pamekasan.
“Kami bersama Bea cukai Madura aktif melakukan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal,” terangnya.
Yusuf sapaan akrabnya mengaku telah memiliki data peredaran rokok ilegal di 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya, sasaran yang di sidak adalah toko-toko kelontong, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan & rumah/gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal.
Pihaknya juga sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal di setiap kecamatan di kabupaten Pamekasan.
“Bahaya rokok ilegal sangatlah besar selain merugikan kepada pendapatan negara dari cukai juga komposisi kandungan di dalamnya tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium,” tegas mantan Plt Kalaksa BPBD ini.
Yusuf menyampaikan, sebagaimana arahan Bea & Cukai Madura, bahwa bentuk sosialisasi mengenai rokok ilegal/siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjualbelikan rokok rokok tersebut.
Berdasarkan ciri-cirinya, rokok ilegal terdapat 4 macam, pertama, rokok tanpa pita cukai, kemudian rokok berpita cukai palsu, ketiga, rokok berpita cukai bekas, dan yang terakhir adalah rokok berpita cukai salah tempel.
Yusuf berharap dengan sosialisasi ini, agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah “budayakan peredaran rokok legal”.
“Kami tentunya berharap di Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal. Itu sasaran Kami dan Alhamdulillah kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar tanpa adanya kendala apapun Bahkan, dengan memberantas peredaran rokok ilegal akan mengurangi kerugian negara di sektor cukai. Negara akan dirugikan apabila rokok ilegal terus merajalela,” tandasnya.