Satreskrim Polres OKU Berhasil Bekuk Pemuda Pembawa Kabur Motor Milik Showroom

×

Satreskrim Polres OKU Berhasil Bekuk Pemuda Pembawa Kabur Motor Milik Showroom

Sebarkan artikel ini
Fotor 152964200435386
AM. pelaku pembawa kabur motor milik showroom sahrul motor baturaja

BATURAJA, Limadetik.com — Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membekuk AM (31) pemuda yang telah melakukan pencurian sepeda motor dengan merk yamah Bison di Showroom dengan modus pura-pura hendak membeli kendaraan.

Berdasarkan keterangan Kapolres OKU, AKBP. Ni Ketut Widyana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP.Alex Andrian dalam rilis nya menjelaskan, Kejadian bermula saat pelaku mendatangi showroom sahrul motor baturaja, di jalan Dr. Moh.Hatta Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tepatnya pada hari senin,(7/6/2018) jam 12.00 wib dengan modus hendak membeli sepeda motor yamaha bison werna merah.

Berselang beberapa waktu, pelaku pun meminta untuk mencoba sepeda motor tersebut dan selanjutnya didampingi Aziz Rizki Sudrajad salah seorang karyawan di tempat tersebut, namun saat mereka sampai di depan gedung kesenian baturaja, pelaku pun berpura-pura minta dibelikan rokok, dan setelah itu pelaku langsung kabur membawa sepeda motor bison warna merah milik showroom sahrul motor baturaja.

“Saat itu pelaku meminta izin mau mencoba sepeda motor bison tersebut, lalu pihak showroom pun mengiyakan, lantas ditemani salah satu kayawan nya yaitu Aziz, tapi setelah sampai di depan gedung kesenian baturaja, pelaku berhenti dan memberrikan uang Rp 30.000 pada karyawan tadi minta tolong dibelikan rokok” beber AKP. Alex Andrian. Jumat,(22/6/2018) sekitar jam 13.00 wib.

Selanjutnya kata Alex, setelah itu, korban (aziz rizki sudrajad) lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU), dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban sekaligus sebagai saksi.

“Ia setelah kejadian itu korban Riski ini langsung mendatangi Polres OKU untuk melaporkan kejadian yang telah dialaminya saat itu, lalu dari pihak kita pun lannsung melakukan Olah TKP dan selanjutnya pengejaran terhadap pelaku” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres OKU langsung mengerahkan beberapa anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian sepeda motor yamaha bison milik showroom sahrul motor baturaja, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk Oleh Anggota Resmob Polres OKU, pada hari Rabu, (20/6/2018) sekitar pukul 13.00 wib.

“Setelah kita mendapatkan informasi pada hari rabu kemarin kalau pelaku sedang berada di Jalan.Kemala Raja dengan memngendarai sepeda motor Vixion tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil membekuk pelaku” pungkas Alex.

Selanjutnya pelaku pun digelandang ke Mapolres OKU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 kasus pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yd/fikri)