Nasional

Dituding Tidak Transparan Tangani Kasus Korupsi, Begini Respon Kejari Sumenep

×

Dituding Tidak Transparan Tangani Kasus Korupsi, Begini Respon Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Dituding Tidak Transparan Tangani Kasus Korupsi, Begini Respon Kejari Sumenep
FOTO: Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, SH.MH saat berada di ruang kerjanya

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dituding tidak transparan dalam penanganan kasus korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) langsung berikan klarifikasi sekaligus membantah apa yang diberitakan salah satu media online.

Dalam tulisan media online tersebut dituliskan dengan judul ‘Ketua LIPK Menilai Kinerja Kejari Sumenep Tidak Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades Dasuk Laok’ yang terbit pada Selasa 20 Desember 2022.

“Apa yang diinformasikan dalam berita itu tidak benar,” tegas Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi pada hari Rabu (28/12/2022) di ruang kerjanya.

Novan menilai, terkait kasus laporan dari LIPK tentang pendistribusian beras miskin (raskin) di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk Sumenep untuk Tahun 2017, 2018 dan 2019 memang benar dilaporkan pada Tahun 2020.

Ia lantas mengungkapkan, pada Tahun 2020 itu juga, Kejari Sumenep telah memberikan surat bantuan auditor dengan menggandeng APIP Sumenep, yakni Inspektorat

“Sebagaimana surat kesepakatan bersama dari tiga menteri, Kejari Sumenep telah melimpahkan laporan tersebut pada tanggal 20 Februari 2020 perihal pelimpahan penanganan laporan atau pengaduan Masyarakat dan perihal itu pihak pelapor yakni LIPK juga sudah diinfokan pada tahun 2020 lalu” tandasnya.

Kembali Kasi Intel Novan Bernadi mempertegas, jika Kejari Sumenep sudah menjalankan proses hukum dengan aturan yang berlaku dan transparan serta secara profesional dalam penanganannya.

Dirinya lantas membeberkan buktinya, setelah memberikan surat laporan masyarakat itu direspon baik dari Inspektorat pada tanggal 29 Juli 2022 terkait hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Semuanya juga sudah diinformasikan langsung kepada pelapor saat berkoordinasi ke Kejari Sumenep mereka yang datang yaitu pihak LIPK bersama dengan beberapa orang dari lembaga lainnya” ujarnya.

Kata Novan, berdasarkan hasil temuan tim auditor, itu kurang dari Rp 50 juta dan hasil temuan juga sudah telah disetorkan melalui kas Negara atau Daerah dengan bukti surat setor sebelum jangka waktu 60 hari sudah dikembalikan oleh terlapor

“Semuanya sudah klier, dan terlapor ketika itu juga sudah melakukan pengembalian pada kas negara sebagaimana peraturan yang ada” terangnya.

Novan lantas menyebutkan, bahwa dirinya sudah menyampaikan berapakali menyampaikan sekaligus melakukan kordinasi dengan pihak LIPK terkait apa yang hasil pemeriksaan auditor dengan dugaan kasus yang diadukan (LIPK, red) tersebut.

“Terkait dengan hasilnya itu sudah saya sampaikan, dan saya sarankan (LIPK) untuk koordinasi ke Inspektorat. Namun balik lagi mengatakan bahwa Inspektorat tidak memberikan hasil dari audit yang sudah ditemukan, memang iya karena itu sifatnya masih rahasia. Kenapa begitu? karena itu berkaitan dengan keterbukaan publik dan ada juga peraturan terkait perlindungan saksi, korban dan pelapor” paparnya.

Novan membrberkan, untuk selanjutnya, laporan LIPK, berkaitan dengan kasus pendistribusian beras miskin (raskin) Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk Sumenep itu sudah pihaknya kembalikan melalui surat dan saat ini menjadi kewenangan Pemkab Sumenep.

“Sudah menjadi kewenangan Pemkab Sumenep, dan kenapa menjadi kewenangan pemkab, sebab temuan dari auditor adalah temuan administrasi, dan hasil temuan dari tim auditor inspektorat sudah dikembalikan oleh terlapor dalam jangka waktu sebelum 60 hari, semua sudah dilakukan proses sebagaimana peraturan dan undang-undang yang berlaku dan sekarang sudah bukan kewenangan Kejaksaan lagi” tukasnya.