PAMEKASAN, Limadetik.com – Tim operasi Narkotika Polres Pamekasan kembali membekuk bandar dan pengedar narkoba di wilayah itu.
Kedua pelaku, Siri (36) warga asal Dabuan Kecamatan Tlanakan merupakan bandar dan Sarikan (39) dengan alamat yang sama pelaku pengedar berhasil digerebek polisi dini hari, 00.30 pada Rabu (17/10/2018) di Kediamannya.
Saat petugas melakukan penangkapan, sempat ada perlawanan dari Sakirah dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit. Namun salah satu anggota yang diancam tersebut mampu mengatasi dengan baik.
“Hasil dari ungkap kasus narkoba tersebut, sebanyak 7,65 gram dengan rincian dibungkus 19 poket sabu disita polisi. Alat hisap serta senjata tajam berupa celurit yang berada ditangan tersangka,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo Kamis (18/10/2018).
Sementara, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 sub 114 ayat 1 jo pasal 132 UU. No
35 tahun 2009.
Menurut Kapolres Teguh, pada saat melakukan penangkapan di Dusun kwanyar, tersangka Sakirah mengancam anggota di lapangan.
“Berkat kemampuan anggota dilapangan, alhamdulillah bisa diatasi dengan baik, sehingga tersangka berhasil diringkus,” katanya. (arf/rd)