SUMENEP, Limadetik.com – Seorang montir inisial RH (33) asal Jl. Nangka No. 14, Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota Sumenep Jawa Timur ditangkap polisi.
Pria ini ditangkap karena kedapatan membawa sabu saat berada di depan sebuah warung lalapan, tepatnya di Jalan Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (1/5/2018) sekitar pukul 19.30 Wib.
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, jika di Jalan Raya Lengteng akan terjadi transaksi sabu,” kata Kasubah Humas Polres Sumemep AKP Abd Mukid, Rabu, (2/5/2018).
Mantan Kapolsek Lenteng mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, ternayata benar adanya. Sehingga petugas langsung melakukan penanggapan sekaligus penggeledahan.
“Saat penangkapan barang bukti sempat dibuang, setelah diambil oleh terlapor ternyata plastik itu berisi kristal putih yang katanya itu adalah narkoba,” bebernya.
Setelah itu, yang bersangkutan langsung dibawa petugas ke rumahnya. Di rumahnya polisi menemukan barang bukti berupa empat buah sedotan plastik warna putih yang disimpan di dalam lemari pendingin (Kulkas) di ruang makan, Satu unit timbangan elektrik warna Hitam merk Pocket Scale dan Satu unit timbangan elektrik warna Hijau kombinasi merk Harnic.
“Timbangan elektrik itu ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar belakang,” jelasnya.
Setelah di tanyakan kepada, kata Mukid barang tersebut diakui bahwa semua barang bukti yang diamankan di dalam rumahnya adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka beserta semua barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Sumenep Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tukasnya. (hoki/rud)