Daerah

Seorang Nelayan di Sumenep Nekat Tiduri Siswi SMP

×

Seorang Nelayan di Sumenep Nekat Tiduri Siswi SMP

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi

SUMENEP, limadetik.com – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur. Kali ini korbannya seorang Siswi kelas 3 SMP, sebut saja Melati (nama samaran).

Dia yang masih berumur 16 tahun merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Ambunten, Sumenep. Siswi ini mendapat pelecehan seksual dari temen lelakinya, inisial AW (20). Remaja yang sehari-hari sebagai nelayan merupakan warga Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

“Benar. Kami telah mengungkap kasus dalam perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (6/7/2019).

Perbuatan tidak patut ditiru ini berawal pada Selasa (25/6/2019) lalu Sekitar Pukul 12.30 WIB. Saat itu korban ditelpon dan diajak keluar oleh pelaku. Keduanya menuju pantai dan berfoto-foto di pantai Pasongsongan bersama teman-temannya yang lain.

Setelah itu, sekira jam 14.30 WIB, korban dan adik korban diajak oleh pelaku ke rumah temannya di Desa/Kecamatan Pasongsongan dengan alasan mau rujakan. Namun setibanya di rumah temannya bukan rujakan biasa, tetapi korban dipaksa dengan cara ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, pelaku melancarkan aksinya, yakni menyutubuhi korban. Setelah kejadian itu, korban menceritakan kepada orang tuanya. Mengetahui anaknya diperlakukan tidak wajar, orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana levis panjang warna hitam polos, celana dalam coklak dan BH warna biru.

“Tersangka dikenai Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tukas Widi. (hoki/dyt)