Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Tak Ada Gugatan, Besok KPU Sumenep Tetapkan Hasil Pileg 2019

×

Tak Ada Gugatan, Besok KPU Sumenep Tetapkan Hasil Pileg 2019

Sebarkan artikel ini
IMG20190415113518

SUMENEP, Llimadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, akan menetapkan calon terpilih pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Pemilu, Kamis (4/7/2019). Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sumenep, A. Warist, Rabu (3/7/2019).

“Sesuai peraturan, penetapan calon terpilih akan dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil putusan di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurutnya, penetapan itu dilakukan apabila hasil Pemilu di daerah tidak disengketakan. Sedangkan hingga saat ini tidak ada gugatan dari caleg kepada KPU.

“Penetapan bisa dilakukan kalau KPU Kabupaten tidak digugat, kalau digugat masih menunggu hingga selesai. KPU Sumenep tidak digugat,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU Sumenep membuka kembali puluhan kotak suara hasil Pemilu 2019, Selasa (2/7/2019). Pembongkaran surat suara ini tak berkaitan dengan masalah atau pelanggaran Pemilu. Tapi karena bagian dari tahapan Pemilu yang harus KPU lakukan.

Pria yang telah dua periode menjabat Ketua KPU ini menjelaskan, sesuai arahan KPU RI, bahwa menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan, salah satu yang dibutuhan yang berada di dalam kotak adalah dokumen yang berisi daftar pemilih khusus.

“Jadi data pemilih yang menggunakan KTP itu yang kita butuhkan, untuk menjadi acuan inventarisir data pemilih khusus tersebut,” tukas Waris. (hoki/dyt)

× How can I help you?