Seorang Suami Tega Bacok dan Sekap Istri dalam Rumah

×

Seorang Suami Tega Bacok dan Sekap Istri dalam Rumah

Sebarkan artikel ini
kdrt
Ilustrasi

SUMENEP, limadetik.com – Perbuatan Matrawi tergadap istrinya, Halima (31), warga Dusun Kabbuan, Desa Juruan Laok, Kecamatab Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tidak patut ditiru.

Pasalnya, sebagai suami bukannya menyayangi dan melindungi terhadap istrinya. Tetapi ia justru diduga menganiaya. Hal itu terungkap dalam laporan korban ke polisi, Senin (29/10/2018) malam.

Kepada polisi, korban mengaku kekerasan yang dialami berawal pada hari Minggu, (21/10/2018) sekira pukul 19.00 WIB bertempat di dalam rumah milik Matrawi.

“Suami mencurigai korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain, namun korban menyangkal atau menjawab tidak selingkuh,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Selasa (30/10/2018).

Namun, pelaku tetap tidak percaya terhadap pengakuan korban. Akibat tak kuat menahan api cemburu, pelaku kemudian mengambil sebilah celurit yang masih ada sarungnya dan membacokkan ujung celurit tersebut kepada istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah.

“Setelah itu pelaku kembali memukulkan celuritnya ke betis kanan dan paha kiri pelapor sehingga pelapor mengalami luka memar,” bebernya.

Tidak berhenti disitu, keesokan harinya sekira pukul 21.00 WIB, pelaku kembali marah-marah terhadap istrinya dan mengambil celurit lagi yang berwarna putih serta memukulkan kepada korban. Saat itu pukulannya mengenai bagian belakang tepatnya rusuk sebelah kanan hingga mengalami luka memar.

“Bahkan menurut korban, selama 13 bulan terakhir, apabila suamninya keluar rumah ia selalu menyekap pelapor di dalam kamar, dikunci dari luar dan kunci kamar tersebut dibawa oleh pelaku,” ujar pria asal Solo.

Setelah mengalami hal itu semua, korban merasa bahwa suaminya telah merampas kemerdekaan hidupnya dan melaporkan kejadian tersebut tersebut ke kantor SPKT Polres sumenep pada (29/10/2018) sekira 19.00 WIB.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT drngan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tukasnya.(hoki/rud)