BONDOWOSO, LimaDetik.Com – Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin menyerahkan 213 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan PPL di Pendopo Bupati Bondowoso, Senin (22/2/2021).
Penerima SK pengangkatan tersebut merupakan guru serta penyuluh pertanian dengan perjanjian kerja PPPK mulai Januari 2021 hingga Desember 2025 dan dievaluasi untuk perjanjian berikutnya.
Dalam sambutannya Bupati Salwa mengatakan bahwa PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu saya berharap agar nantinya bisa bekerja secara profisional,serta memberikan pelayanan publik sebaik-baikanya” kata Bupati Salwa.
Dari segi kontrak kerja, PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.
“Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN. Sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan” lanjutnya.
Sementara menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bondowoso Apil Sukarwan, bahwa PPPK menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
“Selain itu, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya setara dengan ASN” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa rekrutmen PPPK bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme.
“Jadi PPPK ini bukanlah tenaga honorer biasa. Tetapi dia bagian dari ASN yang memiliki profesionalisme” lanjut Apil.
Dirinya menambahkan bahwa berdasarkan skema kerjanya sendiri ASN difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan, PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme kinerja instansi pemerintah.
(budhi/yd)