PAMEKASAN – limadetik.com, Kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di Dusun Ahadan, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan memasuki sidang pemanggilan saksi-saksi yang dijadwalkan, Kamis (28/8/2025) besok.
Kasus itu sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negari (Kejari) setempat.
pelaku berinisial MB (48) merupakan seorang dukun tradisional desa yang ditahan lantaran diduga mencabuli pasiennya. korban M Seorang prempuan 20 tahun warga kecamatan Pasean.
Hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengolesi minyak ke kemaluan korban. Lalu, menyetubuhinya di dekat sungai dan pemakaman pada Mei 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Erwan Susiyanto, mengatakan bahwa sidang pemanggilan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Pamekasan akan digelar besok, Kamis 28 Agustus 2025.
“Kalau saksi tidak bisa hadir besok, tersangka bisa secara otomatis dibebaskan. Karena JPU dianggap tidak dapat menghadirkan saksi,” turun Erwan, Rabu (27/8/2025).
Sementara, sepupu korban, Ahdar (20), menyampaikan bahwa sidang perkara memang direncanakan besok, Kamis (28/8/2025).
Dia mengungkapkan, bahwa ibu korban yang dipanggil sebagai saksi sedang sakit.
“Ibu korban sebagai saksi saat ini sedang sakit. Dari kepala desa juga menyarankan untuk sidang ditunda,” katanya.
Menurut Adhar kondisi korban M saat ini, mengalami trauma psikis yang menyebabkan korban jarang keluar rumah.
“Untuk kondisi fisik baik, sehat. Tapi psikisnya yang terluka. Jauh berbeda dengan sebelum kejadian. Sekarang sangat pemalu dan hemat bicara,” cerita dia kepada awak media.
Ahdar selaku perwakilan pihak keluarga korban meminta agar pelaku dijerat dengan hukuman seberat-beratnya.
“Kami mempercayakan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Prosesnya bagaimana biar hakim yang memutuskan. Tapi kami berharap pelaku dihukum berat,” tukasnya.