Scroll Untuk Membaca Artikel

Simpan Barang Haram, Perempuan Asal Wonogiri Ditangkap Polisi di Sumenep

×

Simpan Barang Haram, Perempuan Asal Wonogiri Ditangkap Polisi di Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20190205 085449

SUMENEP, limadetik.com – Kanit Reskrim Polsek Lenteng, Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Buktinya, pada Selasa (5/2/2019 sekitar  Pukul 01.30 WIB, anggota Polsek Lenteng menangkap seorang perempuan yang diduga memiliki sabu-sabu.

Perempuan bernama Ira Puspitasari (26) ditangkap di sebuah Gardu (tempat duduk) tepatnya di pinggir sawah di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Pelaku merupakan warga Dusun Eromoko, Desa Kendal, Kecamatan Basuhan, Wonogiri.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB),” kata Kasubag Humas Polres Sumemep, AKP Moh. Heri.

Adapun BB yang diamankan, yakni 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram, 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild, dan seperangkat alat hisap sabu terdiri dari: 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah potongan pipet terbuat dari kaca dan juga 1 buah sedotan plastik warna putih.

Penangkapan tersangka ini berawal pada Senin (4/2/2019 sekira Pukul 23.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gardu itu sering dilakukan pesta Narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian, anggota Polsek Lenteng melakukan penyelidikan. Hasilnya ada seorang perempuan duduk di sebuah gardu tersebut. Setelah itu petugas mendatanginya dan di ketahui bernama Ira Puspitasari.

Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berada disebelah kanan tempat duduknya. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Polsek Lenteng untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Subs Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(hoki/rud)

× How can I help you?