Soal Dugaan Korupsi, Kades di Kecamatan Arjasa Siap Penuhi Panggilan Polres Sumenep

×

Soal Dugaan Korupsi, Kades di Kecamatan Arjasa Siap Penuhi Panggilan Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20190305 WA0028

SUMENEP, limadetik.com – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengaku siap menghadiri pangilan Polres  setempat. Pasalnya, sejumlah Kades diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Kades se Kecamatan Arjasa Dipanggil Polres Sumenep Terkait APBDes

“Kami siap menghadiri pangilan Polres Sumenep untuk melengkapi pendataan yang diduga korupsi” Kata Kedes Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Moh. Fadlan, Selasa (5/3/2019).

Fadlan menjelasa, bahwa pada saat ini ia belum menerima surat pangilan dari Polres yang sebelumnya sudah dikabarkan bahwa seluruh kades se- Arjasa dipangil.

Perlu diketahui, Penyidik Polres Sumenep, memanggil semua Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Pemanggilan tersebut soal laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2015, 2016 dan anggaran tahun 2017.

Laporan itu diketahui setelah menyebarnya surat permintaan klarifikasi dan permintaan data yang dilayangkan Polres Sumenep kepada Bupati Sumenep, A. Busyro Karim. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, Tego S Marwoto, tertanggal 26 Februari 2019 itu menyebar melaui whatsapp.

Dalam surat nomor B/34/II/Satreskrim itu berisi empat poin. Poin pertama berisi tujuh poin penting, salah satunya tentang surat pengaduan masyarakat yang disampaikan pada 25 Februari 2019, dan Surat perintah penyidikan tertanggal SP-Tugas/20/II/2019/Satreskrim tertanggal 26 Februari 2019.

Sementara poin kedua berisi pemberitahuan, “Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan kepada bapak bahwa saat ini penyidik unit IV Tipikor Satreskrim Polres Sumenep, sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes se-Kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambang dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana

“Sampai saat ini kami belum menerima surat pangilan dari Polres Sumenep, jika surat pangilan itu ada, kami siap menghadirinya” tukasnya.. (rud/dyt)