LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sejak tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah mengajukan 8 perkara untuk diselesaikan melalui restoratif justice (RJ) kepada Jaksa Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Sedang diawal tahun 2023, Kejari Sumenep sudah mengajukan 3 perkara.
Adapun rincian perkara yang diajukan Kejari Sumenep untuk mendapatkan restoratif justice, masing-masing, tahun 2022, ada 8 perkara yakni, 2 perkara narkotika, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara penadahan dan 3 perkara pengeroyokan.
“Namun yang disetujui untuk diselesaikan secara keadilan restoratif hanya 5 perkara, dan ditolak sebanyak 3 perkara, yakni perkara pengeroyokan karena ancaman pidana diatas 5 tahun, dan tidak termasuk dalam syarat untuk diusulkan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang mensyaratkan ancaman hukuman di bawah 5 tahun” kata Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH, Kamis (2/3/2023).
Sementara kata Kasi Pidum, pada tahun 2023 ini, pihaknya sudah mengusulkan 3 perkara untuk keadilan restoratif, masing masing, satu perkara narkotika, dan dua perkara penganiayaan.
“Tiga usulan restoratif yang kita ajukan tahun 2023 ini semuanya disetujui, 1 perkara narkotika, dan dua perkara penganiayaan. Ketiganya sudah selesai semua pada akhir Februari. Yang narkotika kita pindahkan ke rumah rehab, dan yang penganiayaan kita kembalikan pada keluarga masing masing” ungkapnya.
Menutut Kasi Pidum, proses penyelesaian perkara berdasar keadilan restoratif pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menawarkan penyelesaian perkara secara restiratif justice kepada para pihak, yakni korban dan pelaku.
“Apabila yang bersangkutan bersedia, atau dalam artian pelaku bersedia meminta maaf dan dengan kebesaran hatinya korban bersedia memaafkan, kemudian perkara tersebut kita bawa ke rumah RJ, untuk proses perdamaian dulu, dan harus benar benar dari dalm hati pelaku dan korban” terangnya.
Karena jelas Pria yang saat ini menjabat Kasi Datun Kejari Sumenep itu, tujuan penyelesaian perkara berdasar restiratif adalah pengembalian keadaan seperti semula, setelah tercapai perdamaian dan sepakat perkara diselesaikan secara restoratif justuce dan tokoh masyarakat yang hadir di rumah RJ menyetujui prosesnya.
Selanjutnya, JPU mengusulkan perkara RJ tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) melalui Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan ekspose atau pemaparan kasus posisi perkara serta upaya RJ yang tercapai, dan bila Jam Pidum menyetujui perkara diselesaikan dengan RJ.
“Maka kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setelah mendapat surat persetujuan penyelesaian perkara berdasar RJ dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasar keadilan restoratif, baru kemudian JPU mengeluarkan pelaku dari tahanan dan dikembalikan kepada keluarganya, untuk perkara penganiayaan, dan direhab untuk perkara narkotika” papar pria kelahiran Madiun itu.
Untuk diketahui, tahun 2022 Kejari Sumenep telah mendirikan 2 Rumah Restoratif Justice (RRJ) masing masing Rumah RJ Mandhapa di Balai Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dan Rumah RJ di Universitas Wiraraja Madura.