Headline News

Tak kantongi izin, 15 Neon Box Papan Iklan dibongkar Satpol PP Pamekasan

×

Tak kantongi izin, 15 Neon Box Papan Iklan dibongkar Satpol PP Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Tak kantongi izin, 15 Neon Box Papan Iklan dibongkar Satpol PP Pamekasan
Pembongkaran 15 Neon Box tak berizin di Pamekasan

Tak kantongi izin, 15 Neon Box Papan Iklan dibongkar Satpol PP Pamekasan

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Sebanyak 15 papan reklame model neon box terpaksa harus ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) kabupaten Pamekasan, Jumat (3/11/2023) siang hingga malam.

Ke 15 papan reklame neon box tersebut tersebar di sejumlah jalan nasional dan kabupaten di wilayah bumi Gerbang Salam.

Kabid Penegak perundang-undangan peraturan daerah pada Satpol-PP dan Damkar Pamekasan Moh. Hasanurrahman kepada media menyatakan, pihaknya dengan tegas melakukan penertiban papan reklame neon box sebab tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

“Kami tegaskan, ini proses penegakan peraturan bupati no. 35 tahun 2022 tentang penyelenggaraan iklan. Jadi kami Satgas Satpol PP dan Damkar Pamekasan melakukan pembongkaran penertiban alat papan reklame berupa neon box atau neon seng yang tidak mengantongi izin,” katanya.

Ainurrahman sapaan akrab Kabid Gakda ini menjelaskan, pertama alat peraga iklan berupa papan neon box yang dibongkar dengan cara di potong menggunakan alat mesin di jl. Diponegoro depan pasar sore.

Selanjutnya, kata Ainur akan membongkar papan reklame di depan eks PJKA jalan Trunojoyo dan potre koning dengan jenis yang sama.

Total dari 15 papan reklame tersebut tak ada satupun yang mengantongi izin yang di pasang di 3 titik. Padahal, pihaknya telah melayangkan surat teguran mulai dari pertama hingga ke tiga, namun tak ada respon dari pemilik neon box tersebut.

“Kami melakukan pembongkaran ini sudah sesuai prosedur, sebab sudah 3 kali kami kirimkan surat teguran, namun tak ada respon dari pemilik papan reklame neon box tersebut, terpaksa kami lakukan penertiban,” tegas dia.

Menurut Ainur, papan reklame tersebut milik salah satu PT. Jetfast yang beralamat di Surabaya.

Pihaknya memastikan, bagi siapapun yang hendak ingin mendirikan atau memasang papan reklame neon box, wajib mematuhi peraturan daerah kabupaten Pamekasan tentang penyelenggaraan periklanan. Hal itu disampaikan Hasanurrahman, untuk penegakan peraturan pemerintah yang sifatnya mengikat.