BATURAJA, Limadetik.com – Kepala desa (Kades) pedataran kaherudin di minta untuk mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu enam puluh (60) hari, karena telah terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2017.
Saat di konfirmasi awak media, kepala Inspektorat Kabupaten OKU melalui sekertaris Robinsyah mengatakan Kepala Desa (kades) Pedataran Kaherudin sudah diperiksa ternyata ditemukan kerugian negara, dan ada waktu untuk mengembakikan nya dengan waktu 2 bulan atau 60 hari.
“Kita sudah lakukn pemeriksan terhadap Kades Pedataran Kaheruddin, dan benar ada kerugin negara. tapi kita sarankan yang bersangkutan agar segera mengembalikan dalam waktu 60 hari setelah diaudit,” katanya Rabu, (28/3/2018).
Sekertaris Inspektorat Robinsyah menambahkan, sebatas melakukan audit dan menyarankan untuk mengembalikan kerugian jika terjadi penyimpangan mengenai penggunaan Dana Desa, selain itu melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kalau Kades tersebut sudah mengembalikan kerugian negara, tidak ada sanksi yang diberikan Inspektorat, melainkan yang sifatnya pembinaan jadi tidak ada sanksi hukum,” Ujarnya.
Masih kata Robinsyah. Apabila kades tidak mengembalikan kerugian ke kas daerah, terpaksa dilimpahkan ke Kejaksaan, maka disitulah nanti proses hukumnya itu sebab nya pihak pemerintah selalu menghimbau agar hati – hati dalam penggunaan anggaran dari pemerintah baik ADD dan DD ataupun anggaran lain nya.
“Kepada seluruh kades di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel agar dapat mengelola Dana Desa sesuai dengan aturan dan manfaatkanlah dana Desa itu dengan baik agar tidak tersandung masalah,” Tegasnya (fikri/yd)