Scroll Untuk Membaca Artikel

Polres OKU Tangkap Pelaku Penipuan Mobil

×

Polres OKU Tangkap Pelaku Penipuan Mobil

Sebarkan artikel ini
Fotor 152223841346533

OKU, Limadetik.com – Polres Oku dua menangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil, di simpang 4 Sukajadi, Sukajadi, Kecamatan Baturaja timur.

Dua tersangka atas nama Afrozi (40) warga Jl. Let H. A kohar Rt/Rw 012/003 Kelurahan Saung naga, Kecamatan Baturaja Barat, Oku. Dan juga Adi Ma’ruf (46) warga Jln. Dr. A.K Gani No. 51 Rt/Rw 007/003 Kelurahan Baturaja Lama,  Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

” Tersangka lain atas nama Edi Sunaryo (38) warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Bta Barat, DPO (daftar pencarian orang, ” kata Kasatreskrem Polres Oku Alex Andriyan, Rabu (28/3/2018).

Dalam kasua ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 lembar bukti Rental mobil, 1 lembar bukti foto cofy BPKB, 1 lembar surat pernyataan dari lesing dan 1 lembar  foto cofy STNK.

Kronologis kejadian ini beraw pada Jumat (27 Oktober 2017) sekira jam 23.00 wib telah terjadi tindak pidana Penipuan dan penggelapan yang di duga dilakukan oleh terlapor  Rozi, Adi dan Yoyo terhadap korban dengan cara terlapor merental mobil korban yaitu Toyota Avanza warna putih No.Pol BG 1127 FF dngan NoKa MHKM5EA2JFK002369 Nosin: 1NRF069935.

” Namun sampai saat ini terlapor tidak juga mengembalikan mobil korban, ” terangnya.

Adapun kronologi penangkapan berawal pada,  Senin (26/3/2018) sekira pukul 12.30wib, anggota Resmob yang di pimpin Kanit pidum satReskrim Polres Oku Ipda. Charlie dan Kanit Buser Aiptu Omi melakukan penyelidikan bersama anggota Resmob mendapat informasi keberadaan pelaku Rozi tersebut sedang berada di Rumahnya. Sedangkan Pelaku Adi ditangkap di Simpang Tangsi Asrama Polisi.

” Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah dan di amankan ke Polres Oku guna di tindak lanjuti. Tersangka dijerat
378 KUHP Jo 372 KUHP, ” Tukasnya.

(fikri/hoky)

× How can I help you?