SUMENEP, Limadetik.com – Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap dua remaja yang diduga meniduri remaja putri, sebut saja Mawar (nama samaran). Mawar yang masih berumur 17 tahun diduga dicabuli teman bermainnya selama dua kali.
Baca: Dibacok Orang Tak Dikenal, Warga Lombang Sumenep Tewas Bersimbah Darah
Pelaku inisial JS (22) warga Dusun Karang Anyar, Desa Karang Budi, Kecamatan Gapura, Sumenep. Termasuk pula polisi menangkap remaja inisial EFM (20) alamat Dusun Bara’ Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep yang diduga juga melakukan layaknya hubungan suami istri.
“Motif peristiwa ini karena dua tersangka ingin memuaskan nafsu biologisnya terhadap korban,” kata Waka Polres Sumenep, Kompol Sutarno, Kamis (14/4/2018).
Menurutnya, peristiwa tidak layak ditiru ini berawal ketika tersangka JS berada di rumah tersangka EFM. EFM chattingan dengan korban lewat pasan Whats App (WA). Kemudian pada saat chatingan, tersangka mengajak korban untuk ketemuan.
Korban mau dan JS menjemputnya. Setelah ketemu korban dibawa ke rumah EFM. Korban langsung disuruh masuk kamar. Mereka bertiga ngobrol di dalam kamar.
“Setelah itu tersangka EFM bilang kepada korban bahwa ingin melakukan hubungan badan. kemudian korban mengiyakan. Setelah itu tiba-tiba mereka ciuman bibir, ciuman pipi. Terus tersangka menyuruh korban untuk membuka celana dalam. Korban mengikuti permintaan tersangka. Keduanya melampiaskan nafsunya kepada korban,” bebernya.
Usai melampiaskan nafsunya, korban minta untuk diantarkan pulang. JS menyuruh EFM mengantarkan korban.Namun belum sampai di rumah, EFM diberhentikan di tengah jalan oleh ibu kandung korban. Kemudian EFM diajak ke rumah korban.
Setelah itu EFM menelpon JS dan minta agar menyusul ke rumah korban. Dihadapan ibu korban, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Bahkan, ternyata JS sebelumnya juga pernah melancarkan aksinya kepada korban yang sama di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama pula. Di TKP kala itu ada EFM di ranjang sebelah.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa, sebuah baju warna ungu, tang top warna hijau tua,sebuah rok motif garis-garis warna putih, BH warna putih ungu kombinasi bunga-bunga dan celana dalam warna ungu.
“Tersangka dikenai Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 2016. Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 2016,“ tukasnya. (hoki/rud)