SAMPANG, Limadetik.com – Setelah tiga tahun jalan proyek multiyes, normalisasi Kali Kamoning. Baru pertama kali Pemerintah Daerah mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah milik warga terdampak normalisasi Kali Kamoning, di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Tim pengukuran tanah milik warga terdampak, di jalan inspeksi normalisasi sungai Kali Kamoning mulai dilakukan di Kelurahan Gunung Sekar, yang dihadiri dari unsur dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR), BPN, pemilik lahan, dan Lurah Gunung Sekar, Rabu (7/8/2019).
Menurut Ach. Wardi Lurah Gunung Sekar saat ditemui di lokasi pengukuran, ia mengatakan pengukuran tanah warga kami ini baru hari pertama setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi di kantor Kelurahan. Memang sejak dilaksanakan proyek normalisasi 2017 lalu, warga kami terus bertanya-tanya kapan pengukuran dan ganti rugi lahan mereka yang terdanpak kegiatan tersebut.
|
“Tiga Dusun, Desa Paseyan Terdampak Normalisasi Kali Kamoning” terkunci
|
|---|
“Pada prinsipnya warga kami tidak ada yang protes terkait kegiatan penanggulangan banjir tersebut, namun terkait kepastian ganti rugi lahan memang sampai saat ini masih belum ada kepastian berapa harga per meter yang akan diganti, namun Alhamdulillah saat ini sudah ada tim dari BPN untuk mengukur tanah warga, bahkan hari ini banyak warga kami yang sudah siap tanahnya diukur” terang Pak Lurah.
Lanjut Lurah Gunung Sekar, dampak normalisasi sungai kali Kamoning wilayah Gunung Sekar, dokumen surat tanah warga kurang lebih ada 40 pemilik lahan terdampak. Kami hanya berharap pada pemerintah untuk menuntaskan pembayaran ganti rugi pada Tahun 2019 ini.
Sementara di tempat yang sama, Dwi Eko Harjanto, Staf Kabid Pengelolaan Sungai, DPUPR Sampang yang mendampingi petugas BPN, ia menjelaskan kami hanya menjalankan tugas mendamping BPN untuk mengukur tanah warga terdampak normalisasi sungai Kali Kamoning, setelah pengukuran peta bidang ini, nanti hasilnya akan diserahkan pada tim taksir harga yang independen, baru kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi.
Saat Dwi Eko ditanya apakah tim taksir harga independen sudah ada, ia tidak mengetahui detail hal tersebut, namun prinsipnya tim taksir harga tetap menunggu hasil pengukuran peta bidang dari BPN, sedangkan data pemilik lahan hingga saat ini kurang lebih 100 sekian, dan akan terus masuk untuk dilengkapi. (NOR/YT)
