LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tuntut hak regulasi penyewa toko di Pasar Anom Sumenep, Aktivis Forum Masyarakat Peduli Sumenep (FMPS) menggelar aksi demo di Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperidag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Kedatangan puluhan aktivis FMPS itu meminta Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) agar bertanggungjawab atas masa kontrak pemegang hak toko atau kios dan los di pasar anom baru dimana masa kontrak berakhir pada tahun 2015 silam.
“Ini regulasinya harus jelas, kita tahu semua, masa kontrak toko atau kios termasuk los di pasar anom Sumenep berdasarkan perjanjian yang ditanda tangani bersama pada akte notaris masa kontraknya kan sudah berakhir di tahun 2015, lalu kenapa ini sudah tahu berakhir tapi tidak dibuatkan kontrak atau perjanjian yang baru” kata Ketua FMSP, Nurrahmat, Selasa (25/10/2022) kepada media.
Aktivis yang lantang menyuarakan keadilan bagi masyarakat kecil itu menegaskan, sejauh ini pemegang hak yang menyewakan toko pada pihak kedua yang seharusnya membayar retribusi toko atau kios dan los kepada Diskoperindag namun justru yang ngontrak harus membayarkan semuanya.
“Maka disini masalahnya, kenapa pemegang hak ini tidak melakukan perpanjangan kontrak toko kios dan los, padahal sudah jelas regulasinya dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep nomor 9 tahun 2021. Tapi kenapa ini tidak dijalankan oleh Diskoperindag” tandasnya.
Rahmat sapaan akrabnya berjanji akan terus memperjuangkan hak hak masyarakat kecil dan meminta kepada Diskoperindag Sumenep agar segera melakukan pembaruan kontrak toko kios dan los di pasar anom Sumenep.
“Kita akan kawal terus hak hak penyewa, sehingga mereka (penyewa) toko kios dan los pasar anom mendapatkan hak regulasi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Diskoperindag” tukasnya.