Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah Senilai Rp750 Juta di Pulau Sepanjang Dilaporkan ke Polresta Sumenep

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pelapor, Rahman, SH (kiri) bersama Klien nya Subandrio

Kuasa hukum pelapor, Rahman, SH (kiri) bersama Klien nya Subandrio

Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah Senilai Rp750 Juta di Pulau Sepanjang Dilaporkan ke Polresta Sumenep

limadetik.com/, SUMENEP – Dugaan penggelapan hak atas tanah yang diduga berkaitan dengan transaksi pembebasan lahan untuk kepentingan PLTD Sepanjang, Kecamatan Sapeken, dilaporkan ke Polres Sumenep.

Subandrio, selaku pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp750 juta setelah sebagian tanah warisan keluarganya diduga dijual tanpa persetujuan para ahli waris.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/237/VII/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Juli 2026. Dalam laporan itu, Subandrio, warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, perkara bermula dari sebidang tanah seluas kurang lebih 1,848 hektare yang semula tercatat atas nama nenek pelapor, almarhumah Sawijap Hindong, dengan Letter C Kohir Nomor 244 Persil Nomor 8 Kelas I di Pulau Sepanjang.

Baca Juga  Batik Sumenep Tampil Elegan, Pemkab Jadikan Fashion Show sebagai Gerakan Lestarikan Budaya dan Dongkrak UMKM

Pelapor menjalaskan, tanah tersebut merupakan harta keluarga yang telah diwariskan kepada para ahli waris. “Namun pada Maret 2026, sejumlah anggota keluarga diduga melakukan transaksi penjualan sebagian lahan kepada PT PLN (Persero) UP3/ULP PLTD Sepanjang tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh ahli waris” kata Subandrio, melalui kuasa hukumnya, Rahman, SH, Sabtu (18/7/2026) usai melakukan pelaporan ke Polresta Sumenep.

Dalam laporannya, Subandrio menyebut beberapa pihak datang ke Sumenep dengan alasan menerima pembayaran transaksi pembebasan lahan. Ia mengaku sempat diminta tidak menghubungi mereka selama proses transaksi berlangsung.

Baca Juga  JMSI Sumenep Tanam 1.500 Mangrove, Tegaskan Pers Tak Hanya Menulis tapi Ikut Menjaga Pesisir

“Belakangan, klien kami memperoleh informasi bahwa pembayaran dari pihak PLN telah dilakukan” ungkap Rahman.

Menurut Rahman, kliennya juga mengaku sempat menghubungi salah satu pihak yang terlibat dan mendapat penjelasan bahwa pembayaran belum sepenuhnya diterima. Namun setelah itu komunikasi terputus karena nomor telepon pelapor diduga telah diblokir.

“Tidak lama kemudian, klien kami memperoleh informasi dari anggota keluarga lainnya bahwa tanah yang diperjualbelikan merupakan bagian dari tanah warisan ibunya yang hingga kini belum pernah dibagi secara resmi kepada para ahli waris” jelasnya.

Selain itu, dalam laporan polisi juga disebutkan adanya dugaan penggunaan dokumen atas nama pihak lain dalam proses transaksi tanah tersebut. Pelapor menduga tindakan tersebut menyebabkan dirinya bersama sejumlah ahli waris kehilangan hak atas lahan sekitar 3.000 meter persegi dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp750 juta.

Baca Juga  Nelayan Masalembu Apresiasi Respons Cepat Polisi Tangani Kasus Pencurian

“Atas dasar itu, klien kami bapak Subandrio resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Sumenep dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkannya” terangnya.

Terpisah saat dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Sumenep IPDA Ardan membenarkan adanya laporan tersebut sebagaimana STTPL yang telah terbit. ” Iya benar dengan adanya STPL tersebut mas” katanya singkat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen STTPL yang diterima redaksi dan adanya keterangan dari kuasa hukum pelapor.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Dugaan Penggelapan Kapal, Sulaisi Sebut Argumentasi Hukum Kurniadi Ngawur dan Menyesatkan
Festival Banjari Piala DRT The Big Family Meriahkan Hari Santri, Gus Khoiron Siap Hadir di Rubaru
Diskominfo Sumenep Bekali Siswa Cegah Penipuan Digital Lewat Gerakan “Jeda Sebelum Klik”
Ketua DPRD Sumenep Soroti Etika Politik Alumni Pesantren: Jangan Sampai Salah Jadi Teladan
Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Pengawasan Anggaran Jadi Tantangan
Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sumenep Teken Persetujuan Bersama
Pimpin Apel Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Ilmu dan Akhlak
Belum Dipanggil Kedua, Bendahara Desa Pagerungan Besar Datangi DPMD Sumenep, Janji Lunasi Tunggakan Gaji Rp202 Juta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Soal Dugaan Penggelapan Kapal, Sulaisi Sebut Argumentasi Hukum Kurniadi Ngawur dan Menyesatkan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Festival Banjari Piala DRT The Big Family Meriahkan Hari Santri, Gus Khoiron Siap Hadir di Rubaru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Diskominfo Sumenep Bekali Siswa Cegah Penipuan Digital Lewat Gerakan “Jeda Sebelum Klik”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Ketua DPRD Sumenep Soroti Etika Politik Alumni Pesantren: Jangan Sampai Salah Jadi Teladan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Pengawasan Anggaran Jadi Tantangan

Berita Terbaru