Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Babak Tuntutan, Akankah Fakta Baru Terungkap?

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardy

Kasi Intel Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardy

Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Babak Tuntutan, Akankah Fakta Baru Terungkap?

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 memasuki babak penting. Lima terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).

Sidang tuntutan ini menjadi tahapan krusial setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan pemeriksaan para saksi, ahli, serta keterangan para terdakwa dalam beberapa kali persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa hari ini para terdakwa dijadwalkan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

BACA JUGA  Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

“Hari ini kalau saya tidak salah mas. Agenda nya pembacaan surat tuntutan,” ujar Endro Riski Erlazuardi saat dikonfirmasi media, Senin (6/7/2026).

Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada akhir Juni 2026, perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul pengakuan dari sejumlah terdakwa yang menyebut adanya nama-nama oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pernyataan tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi program bantuan rumah tersebut.

Namun, saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan tersebut, Kasi Intel Kejari Sumenep menegaskan bahwa seluruh kewenangan penyidikan perkara berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

BACA JUGA  Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

“Kalu terkait itu mungkin bisa di tanya ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sidang sekarang ini kan pihak Kejati yang nyidik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus ini menyeret lima terdakwa yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.

Sidang tuntutan hari ini akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam melanjutkan proses persidangan menuju agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka, sebelum akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan.

BACA JUGA  Hj. Ansari Apresiasi Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Tegaskan Penanganan Harus Tuntas dan Berpihak pada Korban

Publik kini menantikan isi surat tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam menilai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu, perhatian masyarakat juga masih tertuju pada fakta-fakta persidangan yang sebelumnya mencuat, terutama terkait penyebutan nama sejumlah pihak lain. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut.

Proses hukum perkara ini pun masih terus berjalan dan seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Penangkap Maling, Ajak Warga Perangi Aksi Pencurian
Kasat Reskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan, Bukti Ketegasan Ungkap Berbagai Kasus Kriminal
Hj. Ansari Apresiasi Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Tegaskan Penanganan Harus Tuntas dan Berpihak pada Korban
Polres Sampang Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 12 Tersangka Diamankan dan 15 Masih Diburu
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit
Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Penangkap Maling, Ajak Warga Perangi Aksi Pencurian

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:50 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan, Bukti Ketegasan Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:01 WIB

Hj. Ansari Apresiasi Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Tegaskan Penanganan Harus Tuntas dan Berpihak pada Korban

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WIB

Polres Sampang Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 12 Tersangka Diamankan dan 15 Masih Diburu

Senin, 6 Juli 2026 - 05:23 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Babak Tuntutan, Akankah Fakta Baru Terungkap?

Berita Terbaru

Opini

Penurunan Merah Putih Bukan Masalah Hukum Semata

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:30 WIB