Penurunan Merah Putih Bukan Masalah Hukum Semata

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Herlan Purnomo Syamsi, S.Sos., S.H.
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya & Ketua Umum Forkom MIH UB)

MALANG – limadetik.com/, ​Penurunan Sang Saka Merah Putih secara normatif jelas dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, dalam membaca dan mengartikulasikan suatu peristiwa sosial-kemasyarakatan, pendekatan yang kaku dan semata-mata berbasis yuridis-dogmatis tidaklah pernah memadai.

​Sejarah mazhab hukum realisme (legal realism) mengajarkan bahwa hukum bukanlah sekadar tumpukan pasal atau sistem tertutup yang statis. Sebagaimana ditegaskan oleh pakar hukum Jerome Frank, hukum adalah instrumen yang sangat dipengaruhi oleh interpretasi individu, variabel sosial, politik, ekonomi, serta konteks historis tempat hukum itu beroperasi. Masyarakat memiliki social text—ruang realitas yang hidup dan terus berkembang. Oleh karena itu, suatu tindakan politis maupun ekspresi publik perlu dipahami secara utuh, bukan semata-mata diukur dari kacamata legal-formal, melainkan dari rasionalitas dan latar belakang sosial yang melahirkannya.

​Salah satu faktor mendasar yang menuntut perhatian adalah persoalan tata kelola negara (governance) yang belum sepenuhnya mampu memenuhi ekspektasi dan kebutuhan mendasar rakyat. Sebagai contoh, dalam dinamika di Aceh yang sempat dipublikasikan oleh BBC News Indonesia terkait pengibaran bendera Bulan Bintang pada peringatan Hari Damai Aceh, terekam cerminan riil dari kekecewaan publik. Kekecewaan tersebut mengakar pada akumulasi persoalan ekonomi, penegakan hukum, dinamika politik, hingga lambannya proses pemulihan pascabencana gempa bumi yang menyisakan persoalan sosial berlarut-larut.

​Kondisi demikian menjadi problematis ketika momentum peringatan kemerdekaan—yang seharusnya menjadi panggung perekat kebangsaan—justru dihayati oleh sebagian masyarakat dalam suasana ketertekanan, kecemasan, dan rasa terabaikan. Oleh sebab itu, peristiwa penurunan bendera tidak bisa secara dangkal serta-merta dicap sebagai penolakan terhadap nasionalisme. Peristiwa tersebut harus diletakkan dalam kerangka refleksi atas relasi antara negara dan warga negaranya.

​Dalam perspektif ini, nasionalisme tidak boleh dipahami secara kaku, statis, dan tunggal. Sebagaimana disuarakan oleh akademisi FISIP UNTIRTA, Agus Sjafari, nasionalisme merupakan konstruksi sosial yang dinamis dan senantiasa berinteraksi dengan realitas masyarakat. Nasionalisme bukan hanya tentang simbol persatuan di atas kertas, melainkan tentang kemampuan negara dalam mengakomodasi kemajemukan, menghargai memori kolektif historis, serta merespons berbagai bentuk ketidakpuasan secara bijaksana. Ketika muncul ekspresi publik yang secara formal bertentangan dengan simbol-simbol negara, hal tersebut seyogianya dibaca sebagai sinyal dinamika sosial bahwa ada sumbatan komunikasi atau persoalan mendasar yang belum tuntas.

​Negara dituntut bijak untuk membaca social text yang berkembang di tengah rakyat sebelum secara terburu-buru mengedepankan pendekatan represif-hukum. Menjadikan hukum semata-mata sebagai instrumen penertiban tanpa menakar faktor sosiologis di baliknya justru berisiko memperlebar jarak psikologis dan politik antara negara dan masyarakat. Pendekatan yang terlalu mekanis hanya menyentuh permukaan atau manifestasi gejala, tanpa pernah menyembuhkan akar penyakit yang sebenarnya.

​Tentu saja, penegakan hukum terhadap tindakan penurunan Sang Saka Merah Putih tetap memiliki urgensi tersendiri dalam prinsip negara hukum (rule of law). Akan tetapi, penegakan hukum tersebut tidak boleh membutakan negara dari kewajiban untuk memahami mengapa tindakan itu terjadi. Hukum seharusnya hadir tidak hanya sebagai alat penertiban, melainkan juga sebagai sarana diagnostik dan pemulihan sosial. Negara tidak boleh berhenti pada pertanyaan legalistik “apa pasal yang dilanggar”, melainkan harus berani mendalami “persoalan sosial apa yang sedang disuarakan oleh rakyat melalui tindakan tersebut.”

Facebook Comments Box

Penulis : Opini Herlan

Editor : Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakyat Turun ke Jalan, Negara Mengelola Narasi: Catatan Kritis atas Pemerintahan Prabowo–Gibran
Saran Ringan UU Politik “2029”
Meresapi Nilai Hukum Tata Negara sebagai Kompas Smart and Good Citizenship di Indonesia
Kampus yang Terlalu Sibuk Menghasilkan, Terapi Lupa Membentuk Manusia
Organisasi Mahasiswa, Ruang Belajar untuk Mengasah Soft Skill
Pendidikan: Investasi Penting untuk Masa Depan Generasi Muda
Digitalisasi : Alat Bagi Manusia, Bukan Memperalat Manusia
Pentingnya Budaya Literasi dalam Dunia Kemahasiswaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:34 WIB

Rakyat Turun ke Jalan, Negara Mengelola Narasi: Catatan Kritis atas Pemerintahan Prabowo–Gibran

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Saran Ringan UU Politik “2029”

Selasa, 8 September 2026 - 21:44 WIB

Meresapi Nilai Hukum Tata Negara sebagai Kompas Smart and Good Citizenship di Indonesia

Selasa, 8 September 2026 - 08:26 WIB

Kampus yang Terlalu Sibuk Menghasilkan, Terapi Lupa Membentuk Manusia

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Organisasi Mahasiswa, Ruang Belajar untuk Mengasah Soft Skill

Berita Terbaru

Anas Urbaningrum

Opini

Saran Ringan UU Politik “2029”

Senin, 14 Sep 2026 - 15:18 WIB