SAMPANG | Limadetik.com, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Madura, Hj. Ansari, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Sampang dalam mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan sejumlah tersangka.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi korban, khususnya anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Sampang dalam mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penegakan hukum yang profesional merupakan bagian penting dari upaya negara melindungi hak-hak anak dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Hj. Ansari dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian seluruh pihak. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada korban dan keluarganya, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Hj. Ansari menegaskan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses pengungkapan maupun penetapan tersangka. Seluruh proses hukum, kata dia, harus dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum awal. Seluruh prosesnya harus dikawal hingga tuntas sehingga keadilan benar-benar dirasakan korban dan hukuman yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Hj. Ansari menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Negara, menurutnya, wajib memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, bantuan hukum apabila diperlukan, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan harus diperkuat melalui kolaborasi semua pihak. Keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Keluarga harus menjadi benteng pertama perlindungan anak. Komunikasi yang terbuka, pengawasan yang baik, serta pendidikan mengenai perlindungan diri sesuai usia anak perlu terus diperkuat. Di sisi lain, sekolah, lembaga keagamaan, dan lingkungan sekitar harus berani melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Hj. Ansari juga mendorong pemerintah daerah di seluruh Madura bersama instansi terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat, meningkatkan edukasi publik mengenai pencegahan kekerasan seksual, memperluas layanan pendampingan korban, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, cepat ditindaklanjuti, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Sampang harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah terulangnya tindak kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum atau pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita semua. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya terhadap anak. Anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat karena mereka adalah masa depan bangsa,” pungkasnya.
Penulis : Arif
Editor : Wahyu









