
SAMPANG | Limadetik.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak yang melibatkan puluhan pelaku. Hingga saat ini, sebanyak 12 tersangka telah diamankan, sementara 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sampang, AKBP Hartono, didampingi Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim dan Kasi Humas Polres Sampang dalam konferensi pers di Mapolres Sampang.
Kapolres menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi di Kabupaten Sampang. Pada 30 Juni 2026, polisi mengamankan tujuh tersangka di wilayah Kecamatan Sampang. Selanjutnya, dua tersangka ditangkap pada 2 Juli 2026, disusul tiga tersangka lainnya pada 3 Juli 2026.
“Dari total 27 orang yang diduga terlibat, hingga saat ini 12 tersangka telah berhasil diamankan. Sementara sisanya masih dalam proses pencarian dan pengejaran,” ujar AKBP Hartono.
Ia mengungkapkan, dari 12 tersangka tersebut, mayoritas merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan dua orang lainnya merupakan pelaku dewasa. Proses hukum terhadap tersangka anak dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang di beberapa lokasi yang berada di Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026.
Penyidik mengungkapkan, korban awalnya berada di ruang publik sebelum kemudian diajak berpindah ke lokasi lain oleh para pelaku. Dalam sejumlah peristiwa, korban diduga mengalami bujukan, tekanan, hingga ancaman sehingga tidak mampu melakukan perlawanan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban. Selain itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun lokasi tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak di lingkungan sekitar.
Penulis : Arif
Editor : Wahyu











