TIHT 2026 Naik di Semua Jenis, Pemkab Sumenep Pasang Harapan Harga Tembakau Tembus Lebih Tinggi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kabar baik datang bagi ribuan petani tembakau di Kabupaten Sumenep. Setelah sebelumnya diliputi kekhawatiran karena belum adanya kepastian harga menjelang musim panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akhirnya resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menetapkan kenaikan harga impas pada seluruh jenis tembakau, mulai dari tembakau gunung, tegal, hingga sawah. Penetapan ini diharapkan tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi benar-benar mampu memperkuat posisi tawar petani dan mendorong harga jual tembakau berada di atas biaya produksi.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan TIHT merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada petani yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pergerakan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, petani tidak boleh hanya menjadi pihak yang menanggung risiko produksi, sementara kepastian harga dan keuntungan ditentukan oleh mekanisme pasar.
“Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena mereka adalah pejuang yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (30/7/2026).
Penetapan TIHT 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, serta sejumlah pemangku kepentingan di sektor pertembakauan. Besaran harga dihitung berdasarkan berbagai komponen biaya usaha tani, mulai dari pengolahan lahan, kebutuhan sarana produksi, tenaga kerja, hingga proses budidaya dan panen.
Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, TIHT tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, meningkat sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara TIHT tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, atau naik sekitar 2,61 persen.
Adapun kenaikan tertinggi terjadi pada tembakau sawah. Pemerintah menetapkan harga impas sebesar Rp48.533 per kilogram, meningkat sekitar 5,08 persen dibandingkan musim panen tahun 2025.
Kenaikan tersebut menjadi sinyal positif bagi petani. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan harga pembelian di lapangan tidak berhenti pada angka impas, melainkan mampu memberikan margin keuntungan yang layak bagi petani.
Bupati Fauzi menilai peluang itu terbuka cukup besar. Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong pertumbuhan industri rokok lokal sebagai salah satu strategi memperluas penyerapan bahan baku tembakau dari petani.
“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat. Dampaknya, persaingan membeli tembakau akan semakin sehat dan harga di tingkat petani berpeluang berada di atas harga impas yang telah ditetapkan,” katanya.
Penguatan industri rokok lokal, lanjut Fauzi, tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan sektor usaha, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pertembakauan di Kabupaten Sumenep.
Semakin banyak industri yang berkembang dan membutuhkan bahan baku lokal, semakin besar pula peluang hasil panen petani terserap dengan harga yang lebih kompetitif.
Selain itu, Bupati Fauzi optimistis kondisi musim tanam tahun 2026 dapat menciptakan keseimbangan antara ketersediaan tembakau dan kebutuhan industri.
Luas tanam tembakau di Kabupaten Sumenep tahun ini diperkirakan berada di kisaran 12 ribu hektare, lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya. Di sisi lain, kebutuhan industri terhadap tembakau berkualitas diproyeksikan tetap tinggi.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang persaingan yang lebih sehat di antara perusahaan atau pelaku usaha dalam menyerap hasil panen petani.
“Dengan luas tanam yang lebih sedikit dan permintaan industri yang tetap besar, saya yakin akan terjadi persaingan dalam menyerap hasil panen petani. Kondisi ini tentu menjadi peluang agar harga jual tembakau semakin baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa seluruh besaran TIHT ditetapkan melalui proses penghitungan yang komprehensif dan melibatkan berbagai unsur.
Menurutnya, pemerintah memperhitungkan biaya produksi serta berbagai komponen usaha tani agar harga yang ditetapkan memiliki dasar yang objektif dan dapat menjadi rujukan bagi seluruh pihak.
“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur. Hasilnya diharapkan menjadi acuan bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026,” jelas Chainur.
Penetapan TIHT 2026 diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep. Meski demikian, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak, terutama pelaku usaha, dalam menjadikan harga impas sebagai batas perlindungan minimum bagi petani.
Bagi petani, kenaikan TIHT menjadi harapan baru setelah menghadapi tingginya biaya produksi dan ketidakpastian harga setiap memasuki musim panen. Pemerintah daerah pun diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi terus melakukan pengawasan terhadap dinamika harga di lapangan agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh petani.
Dengan kebutuhan industri yang tetap tinggi, luas tanam yang lebih terkendali, serta tumbuhnya industri rokok lokal, musim tembakau 2026 kini membawa optimisme baru.
Targetnya bukan sekadar harga tembakau mencapai titik impas, melainkan mampu melampauinya sehingga petani memperoleh keuntungan yang layak dan sektor pertembakauan tetap menjadi salah satu penggerak ekonomi utama Kabupaten Sumenep.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi






