Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Pj Kades Apresiasi Gerak Cepat Polisi: “Jangan Tebang Pilih”

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti Kayu jati yang diambil pelaku

Barang bukti Kayu jati yang diambil pelaku

Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Pj Kades Apresiasi Gerak Cepat Polisi: “Jangan Tebang Pilih”

limadetik.com/, SUMENEP – Penanganan dugaan kasus pencurian kayu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan sekaligus apresiasi dari Pemerintah Desa Nonggunong. Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut perkara yang disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pria yang akrab disapa Norman itu secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Sumenep beserta jajaran, termasuk Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdianto, S.H., atas proses penanganan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Risu, Haji Sira dan Nur Faisel Jaya. Nama Nur Faisel Jaya turut disebut dalam proses penanganan perkara dan diduga berkaitan dengan dugaan pencurian kayu tersebut.

Norman menilai penetapan tersangka menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum atas perkara yang berkembang di masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap berpijak pada alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik.

“Kami berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif dan profesional. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Norman.

Ia menilai respons cepat kepolisian patut diapresiasi karena masyarakat membutuhkan kejelasan dalam setiap persoalan hukum, terlebih perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Nonggunong.

Apresiasi juga disampaikan kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., serta penyidik Imam Qisyairi, S.H., yang menurut Norman telah bekerja menangani perkara tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., dan penyidik Imam Qisyairi, S.H., yang telah menangani perkara ini. Kami menghargai kerja keras dan profesionalitas jajaran penyidik,” tuturnya.

Meski demikian, Norman meminta agar proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Ia berharap seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum.

Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan dalam perkara tersebut. Tidak boleh ada pihak yang diperlakukan berbeda hanya karena status sosial maupun latar belakangnya.

“Yang kami harapkan adalah penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Seluruh tahapan harus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Norman juga mengingatkan bahwa masyarakat kini menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Karena itu, transparansi dan profesionalitas aparat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum dan siapa pun yang terlibat dapat diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan telah ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, perhatian masyarakat kini tertuju pada kelanjutan proses penyidikan dan pembuktian perkara tersebut. Publik berharap penanganan kasus dugaan pencurian kayu di Nonggunong dapat dituntaskan secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Catatan: status “diduga menjadi dalang” sebaiknya tetap dikaitkan dengan hasil penyidikan atau sumber resmi kepolisian sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, untuk menghindari kesan bahwa kesalahan telah terbukti.

Facebook Comments Box

Penulis : Supriyadi

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Dilema Pembentukan RUU Perampasan Aset: Antara Urgensi Substansi dan Pragmatisme Prosedur
Dukung Gerakan Wakaf 100 Persen Keuntungan Untuk Yatim & Dhuafa, Haji Her Beli 2 Kg Emas di Central 88 Gold dan Borong Dagangan PKL di Arek Lancor
Central 88 Gold and Jewellery Resmi Soft Opening di Pamekasan, Usung Konsep “Membeli Sambil Berbagi”
Respons Kekeringan Pamekasan, Legislator Senayan Hj. Ansari Wujudkan Bantuan Sumur Bor Siap Pakai
Perbaikan Jalan Lenteng-Mandala Rp16 Miliar Lebih Disorot, Advokat: Mari Kawal Bersama, Jangan Dikorupsi Ugal-ugalan
Merajut Konstitusionalisme Partisipatif: Jalan Hukum Tata Negara Membentuk Warga Negara Cerdas dan Berkualitas
BSBK Bondowoso Geser Anggaran untuk Perbaikan Jembatan Wonoboyo di Rancangan Perubahan KUA PPAS 2026
Ribuan Pelajar Tampilkan Budaya di Hari Jadi ke-207 Bondowoso
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:25 WIB

​Dilema Pembentukan RUU Perampasan Aset: Antara Urgensi Substansi dan Pragmatisme Prosedur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Dukung Gerakan Wakaf 100 Persen Keuntungan Untuk Yatim & Dhuafa, Haji Her Beli 2 Kg Emas di Central 88 Gold dan Borong Dagangan PKL di Arek Lancor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Central 88 Gold and Jewellery Resmi Soft Opening di Pamekasan, Usung Konsep “Membeli Sambil Berbagi”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Respons Kekeringan Pamekasan, Legislator Senayan Hj. Ansari Wujudkan Bantuan Sumur Bor Siap Pakai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Perbaikan Jalan Lenteng-Mandala Rp16 Miliar Lebih Disorot, Advokat: Mari Kawal Bersama, Jangan Dikorupsi Ugal-ugalan

Berita Terbaru

Anas Urbaningrum

Opini

Saran Ringan UU Politik “2029”

Senin, 14 Sep 2026 - 15:18 WIB