Namanya Disebut Main Solar Subsidi ke PT PNE, Bendahara Desa Pagerungan Kecil Beri Bantahan

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abd. Rahim

Abd. Rahim

Namanya Disebut Main Solar Subsidi ke PT PNE, Bendahara Desa Pagerungan Kecil Beri Bantahan

limadetik.com/, SUMENEP — Dugaan penyaluran solar bersubsidi kepada PT PNE di wilayah Pagerungan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, memasuki babak klarifikasi. Abdul Rahim, Bendahara Desa Pagerungan Kecil yang namanya disebut dalam informasi tersebut, dengan tegas membantah keterlibatannya.

Rahim memastikan dirinya tidak pernah memasok ataupun menyalurkan solar bersubsidi kepada PT PNE. Ia juga mempertanyakan munculnya pemberitaan yang mengaitkan namanya tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepadanya.

“Saya membantah informasi tersebut. Saya tidak pernah melakukan penyaluran atau menyuplai solar bersubsidi kepada PT PNE,” kata Abdul Rahim, Kamis (3/9/2026).

Bagi Rahim, persoalan tersebut bukan semata soal pemberitaan, melainkan menyangkut akurasi informasi serta dampaknya terhadap nama baik pihak yang disebut.

Baca Juga  Ormas Bluto Didorong Jadi Benteng Persatuan, Bakesbangpol Tekankan Kekuatan Nilai Lokal

Ia menilai, ketika seseorang dikaitkan dengan dugaan tertentu, konfirmasi kepada yang bersangkutan semestinya menjadi bagian dari proses jurnalistik sebelum informasi dipublikasikan.

“Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Seharusnya sebelum berita diterbitkan, ada konfirmasi kepada saya sebagai pihak yang disebut. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian menimbulkan persepsi yang merugikan,” ujarnya.

Rahim menegaskan tidak keberatan terhadap fungsi kontrol pers maupun hak publik untuk mendapatkan informasi. Namun, ia meminta pemberitaan yang menyangkut dirinya maupun pihak lain tetap didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran harus memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak yang disebut agar publik tidak menerima informasi secara sepihak.

“Saya terbuka untuk memberikan penjelasan jika ada dugaan atau informasi yang menyangkut saya. Tetapi sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu dan disampaikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik,” tuturnya.

Baca Juga  Cuma Modal HP, Pengunjung Madura Culture 2026 Bisa Bawa Pulang Rp750 Ribu dari Stand Bappeda Sumenep

PT PNE: Solar Dibeli dari Vendor Resmi

Bantahan serupa juga datang dari PT PNE. Perusahaan tersebut menepis informasi yang menyebut operasionalnya menggunakan solar bersubsidi.

Febry, perwakilan PT PNE, menyatakan kebutuhan solar perusahaan diperoleh melalui vendor resmi. Ia menegaskan BBM yang digunakan perusahaan bukan solar bersubsidi.

“Selama ini kami membeli solar dari vendor resmi, bukan solar subsidi,” ujar Febry.

Ia menjelaskan, pengadaan BBM untuk kebutuhan operasional perusahaan dilakukan melalui jalur yang disebutnya resmi dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah adanya pembelian solar bersubsidi melalui Abdul Rahim sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Dengan adanya bantahan dari Bendahara Desa Pagerungan Kecil dan klarifikasi dari PT PNE, informasi mengenai dugaan suplai solar bersubsidi tersebut kini mendapat penyangkalan dari dua pihak yang disebut berkaitan.

Baca Juga  KKN UA Posko 09 Gelar Bimbingan Belajar Rutin, Bekali Siswa Lima Kompetensi

Namun, terlepas dari bantahan tersebut, substansi dugaan penggunaan atau distribusi BBM bersubsidi tetap membutuhkan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut apabila terdapat data atau temuan yang mendukungnya.

Keterangan para pihak juga menjadi penting untuk memastikan publik memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar berdasarkan klaim sepihak.

Dalam konteks pemberitaan, prinsip verifikasi dan keberimbangan menjadi krusial, terlebih ketika informasi yang disampaikan menyangkut reputasi individu maupun badan usaha.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak lain yang dapat membuktikan tudingan terhadap Abdul Rahim maupun PT PNE terkait dugaan suplai atau penggunaan solar bersubsidi tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota Polsek Gapura yang Diduga Terima Uang Rp100 Juta Diperiksa Propam Polresta Sumenep
Empat Hari Berpakaian Santri, Disdik Sumenep Tekankan Pembentukan Karakter Siswa
Hari Santri Nasional, Wabup Sumenep Soroti Disiplin ASN: Sidak Masih Temukan Pelanggaran
PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut di Sumenep, Sepeda Listrik Jadi Hadiah Utama
Masuk KEN, Prosesi Arya Wiraraja Jadi Etalase Budaya Sumenep
Bupati Fauzi Turun Langsung, 125 Anak Sumenep Warnai Ikon Tugu Keris di Hari Jadi ke-757
Data Kependudukan Sumenep Disorot, Disdukcapil Siapkan Tiga Langkah Pembenahan
Khofifah usai Bagikan Bansos di Slopeng, Tanam Pohon di SMAN 2 Sumenep
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Anggota Polsek Gapura yang Diduga Terima Uang Rp100 Juta Diperiksa Propam Polresta Sumenep

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Empat Hari Berpakaian Santri, Disdik Sumenep Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Hari Santri Nasional, Wabup Sumenep Soroti Disiplin ASN: Sidak Masih Temukan Pelanggaran

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:39 WIB

PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut di Sumenep, Sepeda Listrik Jadi Hadiah Utama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Masuk KEN, Prosesi Arya Wiraraja Jadi Etalase Budaya Sumenep

Berita Terbaru