Meresapi Nilai Hukum Tata Negara sebagai Kompas Smart and Good Citizenship di Indonesia
Oleh : Salsabila Aulia Nur Rahma
Mahasiswa PPKn Universitas Negeri Yogyakarta
____________________________________
OPINI – Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurut Transparency International hanya berada di angka 34 dari 100 pada 2025, turun dari 37 pada tahun sebelumnya dan menempatkan Indonesia di peringkat ke-109 dari 180 negara, menjadi alarm bahwa tata kelola bernegara kita masih jauh dari ideal.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan bahwa sikap kewarganegaraan dan tata kelola pemerintahan di era digital menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kebutuhan sebuah negara bukan sekadar pemerintahan yang akuntabel, melainkan juga warga negara yang cerdas (smart citizen) dan berkeadaban (good citizen).
Filsuf Yunani Kuno, Aristoteles, pernah mengatakan bahwa “The rule of law is better than any rule of an individual” Aturan hukum jauh lebih baik daripada aturan yang dibuat oleh individu mana pun. Pandangan ini menegaskan bahwa supremasi hukum, bukan kehendak perseorangan, harus menjadi landasan bernegara.
Di tengah dinamika politik dan kebijakan publik saat ini, pemahaman Hukum Tata Negara (HTN) hadir sebagai fondasi utama untuk menjembatani tatanan pemerintahan yang baik dengan partisipasi warga negara yang kritis.
Secara mendasar, Hukum Tata Negara mempelajari struktur kekuasaan negara, hubungan antarlembaga, serta pemenuhan hak dan kewajiban warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pakar hukum tata negara Indonesia, Jimly Asshiddiqie, mendefinisikan HTN sebagai hukum yang mengatur organisasi negara dalam keadaan diam (in a static condition), yakni struktur dan mekanisme hubungan antarlembaga negara serta antara negara dan warganya.
Landasan ini secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945: Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sementara pembagian kewenangan antarlembaga tercermin misalnya pada Pasal 20 yang mengatur kekuasaan membentuk undang-undang antara DPR dan Presiden, serta Pasal 24C yang memberi kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Dengan kata lain, HTN adalah kerangka dasar yang menata siapa berwenang atas apa, sekaligus batas-batas kewenangan itu sendiri. Pemahaman HTN karenanya tidak hanya penting bagi para penyelenggara negara, tetapi juga menjadi bekal krusial bagi masyarakat luas agar mampu mengawal jalannya roda pemerintahan.
HTN sebagai Navigator Menuju Good Governance
Penerapan prinsip-prinsip Hukum Tata Negara beriringan erat dengan pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Mardiasmo, good governance adalah suatu konsep pendekatan yang berorientasi pada pembangunan sektor publik oleh pemerintahan yang baik, serta cara mengelola urusan publik secara transparan, efektif, akuntabel, dan partisipatif.
Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Montesquieu yang jauh lebih dulu menggagas prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar kekuasaan negara tidak menumpuk pada satu tangan dan senantiasa dapat saling mengawasi (checks and balances).
Prinsip klasik inilah yang kemudian diadopsi dan dituangkan ke dalam konstitusi modern, termasuk Indonesia, sebagai landasan struktural bagi terwujudnya good governance. Dari sinilah HTN mengambil peran vital.
Hukum Tata Negara menyediakan koridor hukum dan aturan main agar penyelenggara negara dapat mengelola urusan publik secara efektif dan transparan tanpa menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power). Ketika tata kelola publik dijalankan secara akuntabel sesuai dengan norma konstitusi, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dibangun dengan kokoh, dan legitimasi kekuasaan pun terjaga dari waktu ke waktu.
Meski demikian, upaya mewujudkan good governance melalui HTN tidak lepas dari berbagai kendala di lapangan. Kompleksitas sistem birokrasi dan lemahnya koordinasi antarlembaga negara masih menjadi hambatan nyata dalam penegakan Hukum Tata Negara. Fragmentasi kewenangan antarinstitusi kerap menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang berujung pada ketidakpastian hukum.
Salah satu contohnya adalah polemik seputar Undang-Undang Cipta Kerja, yang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dinyatakan “inkonstitusional bersyarat” karena cacat dalam proses pembentukannya, antara lain minimnya partisipasi publik yang bermakna dan lemahnya koordinasi antarlembaga dalam metode omnibus law yang saat itu belum memiliki payung hukum baku.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan HTN bukan sekadar wacana akademis, melainkan berdampak langsung pada kepastian hukum jutaan pekerja dan pelaku usaha. Kondisi ini diperparah oleh masih adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi mengancam hak-hak warga negara.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya berhenti pada aspek formalitas prosedural, tetapi juga menekankan efektivitas dan keadilan substantif dalam implementasinya, sehingga HTN benar-benar hidup sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar teks normatif di atas kertas.
Menguatkan Smart and Good Citizenship
Dari sudut pandang lain, good governance seperti yang dipaparkan oleh Mardiasmo tidak akan pernah berjalan optimal tanpa adanya partisipasi masyarakat yang akuntabel dan transparan. Peran nyata HTN menjadi kunci melahirkan smart citizen, yaitu warga negara cerdas yang paham akan mekanisme pembentukan kebijakan publik, checks and balances, hingga saluran konstitusional seperti judicial review untuk mengawal keputusan pemerintah secara rasional dan berbasis hukum, bukan sekadar emosi atau opini sesaat.
Sementara itu, kesadaran HTN juga membentuk good citizen yang memahami kewajiban konstitusionalnya. Aristoteles pernah menyatakan bahwa Untuk menjadi warga negara yang baik, seseorang harus memiliki kapasitas untuk memerintah dan diperintah “To be a good citizen, one must have the capacity both to rule and to be ruled”.
Warga negara yang memiliki literasi HTN dapat mumpuni tahu kapan harus menggunakan haknya untuk mengawasi dan mengkritik pemerintah secara konstruktif (rule), serta kapan harus patuh pada aturan hukum yang sah demi ketertiban bersama (be ruled). Keseimbangan antara sikap kritis dan kepatuhan hukum inilah yang membedakan smart and good citizenship dari sekadar partisipasi politik yang reaktif dan tidak terarah.
Penulis : Salsabila Aulia Nur Rahma
Editor : Wahyu








