Dugaan Penipuan Investasi MBG Melebar, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Korban Tembus Rp7 Miliar
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi penyediaan bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madura berpotensi melebar. Kuasa hukum salah satu pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut dugaan kerugian dari sejumlah korban secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Angka tersebut jauh lebih besar dibanding nilai kerugian dalam laporan polisi yang saat ini ditangani Polresta Sumenep, yakni Rp288,96 juta. Laporan tersebut dibuat Ilmiyatus Zahiro alias Neng Ayak terhadap Noerma Dwi Charolina alias Lina pada 12 September 2026.
Sulaisi mengungkapkan, korban dugaan perkara tersebut diduga tidak hanya berasal dari Sumenep. Ia menyebut terdapat korban dari sejumlah wilayah di Madura, termasuk Sampang, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.
“Di atas tujuh miliar,” kata Sulaisi saat membahas perkiraan total kerugian sejumlah korban.
Menurutnya, laporan yang telah dibuat di Polresta Sumenep justru menggunakan nilai kerugian yang relatif lebih kecil dibanding dugaan kerugian korban lainnya.
“Yang saya mulai dari yang terkecil. Laporannya di Polres Sumenep itu yang paling kecil kerugiannya, yang saya gunakan untuk LP,” ujar Sulaisi.
Ia bahkan menyebut terdapat seorang korban yang diduga mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar.
“Paling besar korbannya satu orang,” kata Sulaisi dalam percakapan tersebut.
Korban Diduga Tersebar di Sejumlah Daerah
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Ilmiyatus Zahiro alias Neng Ayak melaporkan Lina ke Polresta Sumenep atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi yang dikaitkan dengan penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 September 2026, dengan nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp288.960.000.
Dalam kronologi laporan yang telah diberitakan, terlapor disebut menawarkan investasi yang dikaitkan dengan penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG. Dalam penawaran tersebut juga disebut adanya klaim pengelolaan puluhan dapur MBG yang tersebar di Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
Sulaisi mengatakan pihaknya kini tengah mendorong korban lain yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Harapannya saya bisa mendorong korban-korban lapor itu ke Kompolri, ke Jaksa Agung, kemudian diviralkan,” ujarnya.
Dorong Penanganan ke Polda
Sulaisi juga menyampaikan wacana agar perkara tersebut tidak hanya ditangani secara terpisah di tingkat kabupaten apabila memang terdapat banyak korban dan nilai kerugian yang besar.
Ia menyatakan siap mengawal informasi dari para korban apabila perkara tersebut dibawa ke tingkat Polda Jawa Timur.
“Kalau mau ke Polda, ayo saya ikut ngawal informasinya. Kalau gabungan, ini harus ke Polda,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya dari pihak kuasa hukum untuk mengonsolidasikan informasi para korban sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Nama Anggota DPR RI Disebut dalam Perkara
Dalam laporan sebelumnya, nama Slamet Ariyadi, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Madura, turut disebut karena terlapor dikabarkan mengaku memiliki hubungan suami-istri dengan yang bersangkutan.
Informasi tersebut, menurut pemberitaan sebelumnya yang mengutip Sulaisi, disebut menjadi salah satu hal yang membuat pelapor percaya terhadap tawaran investasi.
Namun, keterkaitan nama anggota DPR RI tersebut dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan belum menunjukkan adanya tuduhan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara. Fokus laporan polisi adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditujukan kepada Noerma Dwi Charolina alias Lina.
Hingga kini, klaim mengenai jumlah korban, total kerugian lebih dari Rp7 miliar, serta dugaan adanya korban dengan kerugian sekitar Rp3 miliar masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan perlu didalami serta diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang disebutkan kuasa hukum jauh lebih besar dibanding nilai kerugian dalam laporan awal di Polresta Sumenep. Penyidik diharapkan dapat menelusuri seluruh pihak yang merasa dirugikan, aliran dana, serta kebenaran kegiatan investasi yang ditawarkan dengan mengatasnamakan penyediaan bahan makanan untuk program MBG.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








