Cekcok Rumah Tangga Berujung Dugaan KDRT, Suami di Sumenep Diamankan Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Perselisihan rumah tangga di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berujung dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang perempuan berinisial IRA (31) diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, R (34), yang kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep setelah petugas Piket Pamapta mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, R diserahkan kepada Unit PPA untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas IPDA Ach. Putra Wardana menjelaskan, dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pasangan tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu bermula ketika korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.
Situasi diduga semakin memanas hingga berujung pada kekerasan fisik. Dalam laporan tersebut, R diduga menampar korban sebanyak lima kali dan mencekiknya sebanyak dua kali.
Tak berhenti di situ, terduga pelaku disebut mengambil pisau dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, tetapi upaya tersebut tidak berhasil. Ia juga diduga mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya.
“Saat korban berusaha menyelamatkan diri menuju teras rumah, terduga pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menendang korban sebanyak enam kali” kata Kasi Humas Polresta Sumenep, IPDA Ach. Putra Wardana.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong baju daster dan buku nikah. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan pribadi yang harus ditutupi. Setiap dugaan kekerasan perlu dilaporkan kepada pihak berwenang agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan.
“Masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan KDRT diharapkan segera melapor kepada kepolisian atau layanan perlindungan terkait” pungkas IPDA Ardan, sapaan akrab Kasih Humas Polresta Sumenep itu.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








