Cegah Penyimpangan, Kejaksaan Ingatkan Kepala Sekolah Soal Aturan Revitalisasi Sekolah

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto bareng Kadisdik Taufan Restuanto

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto bareng Kadisdik Taufan Restuanto

Cegah Penyimpangan, Kejaksaan Ingatkan Kepala Sekolah Soal Aturan Revitalisasi Sekolah

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memberikan penguatan kepada seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi sekolah dari Kementerian, Senin (12/10/2026).

Kegiatan di aula Dinas Pendidikan tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan program sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pengadaan material, hingga pengawasan pekerjaan.

Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan pendampingan ini merupakan upaya memastikan program revitalisasi dan digitalisasi sekolah berjalan sesuai aturan.

“Karena swakelola, artinya dikerjakan sendiri oleh sekolah. Mulai dari awal direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri, kemudian diawasi sendiri,” ujar Adi saat ditanya Limadetik.com usai pertemuan, Senin (12/10/2026).

Ia menegaskan seluruh pekerjaan harus mengacu pada perencanaan yang telah disusun. Kesesuaian spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta volume pekerjaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Hasil pekerjaan harus sesuai perencanaan, baik kualitas material maupun volume, sehingga anggaran menghasilkan bangunan sesuai kebutuhan sekolah. Terkait peninjauan yang dilakukan bersama Wabup, Ketua DPRD, dan Kadisdik sebelumnya, Adi menyebut pekerjaan di lokasi yang dikunjungi berjalan sesuai rencana dan konsultan pengawas telah menjalankan tugas.

Adi juga menanggapi dugaan pencatutan nama pejabat untuk menawarkan produk atau material tertentu kepada sekolah. Ia menegaskan kepala sekolah berwenang menentukan penyedia berdasarkan kebutuhan dan ketentuan teknis, bukan karena tekanan atau rekomendasi yang mengatasnamakan pejabat.

“Kalau mencatut salah satu nama pejabat dan menyatakan harus menggunakan produk A atau produk B, itu yang tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia mencontohkan material rangka atap galvalum yang harus memperhatikan persyaratan teknis, termasuk sertifikasi material maupun tenaga pemasang jika dipersyaratkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, menjelaskan program revitalisasi masih berjalan bertahap. Data sementara, terdapat 84 lembaga TK dan 76 SD penerima program. Khusus SD, 51 lembaga masih dalam proses awal penandatanganan PKS antara kementerian dan kepala sekolah, sehingga data nominal anggaran baru tersedia untuk 25 SD. Untuk SMP, terdapat lima lembaga penerima yang seluruhnya swasta.

Besaran anggaran tidak sama untuk setiap sekolah dan ditentukan berdasarkan kebutuhan dalam perencanaan masing-masing lembaga.

“Untuk jenjang SD, anggaran terkecil berada di kisaran Rp500 juta, sedangkan salah satu sekolah menerima alokasi hingga Rp1,2 miliar. Sementara itu, untuk TK terdapat alokasi sekitar Rp150 juta,” ujarnya.

Taufan mengingatkan seluruh kepala sekolah melaksanakan program secara bertanggung jawab dengan berpedoman prinsip swakelola. Sekolah menyusun perencanaan, melaksanakan pekerjaan, dan melakukan pengawasan, sedangkan Dinas Pendidikan menjalankan fungsi monitoring.

Terkait pengadaan material, Taufan menegaskan pihaknya tidak melarang penyedia menawarkan barang, namun prosesnya harus kompetitif, mengikuti aturan, dan memenuhi spesifikasi. Ia juga membantah keterlibatannya dalam dugaan arahan penggunaan produk tertentu yang mengatasnamakan dirinya.

“Kita sudah menyampaikan penegasan tersebut secara langsung kepada para kepala sekolah dalam kegiatan pembinaan bersama Kejaksaan,” ungkapnya.

Melalui penguatan ini, Disdik dan Kejaksaan berharap program revitalisasi di Bondowoso berjalan transparan, akuntabel, serta menghasilkan bangunan sesuai perencanaan dan kebutuhan satuan pendidikan.

Facebook Comments Box

Penulis : Budhi

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polres Bondowoso Amankan Terduga Pembuat Video Penistaan Al-Qur’an
261 Anak PAUD-TK Se-Bondowoso Adu Kreativitas di Final Lomba Mewarnai YPLP
BPKAD Bondowoso: KKPD Bikin Belanja OPD Tertib, Transparan dan Mudah Dilacak
Atasi Kekeringan, Bupati Bondowoso Tinjau 74 Titik Irpom yang Mampu Airi 1.110 Hektare Sawah
50 Ribu Peserta Padati JAKA SOPAN ke-9 Pondok Pesantren Al-Islah Bondowoso
Kolaborasi Pemkab-OJK-ILO Hidupkan Kembali Kejayaan Kopi Bondowoso, Bidik Pasar Eropa Lewat Ekosistem Terintegrasi
Kejar Target Nasional 30 Persen, Bondowoso Percepat Aktivasi IKD Lewat Peran Kecamatan dan Desa
Gelar Exit Meeting, Pemeriksaan Kinerja RSUD Bondowoso oleh BPK RI Masuki Tahap Akhir
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Cegah Penyimpangan, Kejaksaan Ingatkan Kepala Sekolah Soal Aturan Revitalisasi Sekolah

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polres Bondowoso Amankan Terduga Pembuat Video Penistaan Al-Qur’an

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:18 WIB

261 Anak PAUD-TK Se-Bondowoso Adu Kreativitas di Final Lomba Mewarnai YPLP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:51 WIB

BPKAD Bondowoso: KKPD Bikin Belanja OPD Tertib, Transparan dan Mudah Dilacak

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Kekeringan, Bupati Bondowoso Tinjau 74 Titik Irpom yang Mampu Airi 1.110 Hektare Sawah

Berita Terbaru