Cegah Penyimpangan, Kejaksaan Ingatkan Kepala Sekolah Soal Aturan Revitalisasi Sekolah
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memberikan penguatan kepada seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi sekolah dari Kementerian, Senin (12/10/2026).
Kegiatan di aula Dinas Pendidikan tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan program sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pengadaan material, hingga pengawasan pekerjaan.
Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan pendampingan ini merupakan upaya memastikan program revitalisasi dan digitalisasi sekolah berjalan sesuai aturan.
“Karena swakelola, artinya dikerjakan sendiri oleh sekolah. Mulai dari awal direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri, kemudian diawasi sendiri,” ujar Adi saat ditanya Limadetik.com usai pertemuan, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan seluruh pekerjaan harus mengacu pada perencanaan yang telah disusun. Kesesuaian spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta volume pekerjaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Hasil pekerjaan harus sesuai perencanaan, baik kualitas material maupun volume, sehingga anggaran menghasilkan bangunan sesuai kebutuhan sekolah. Terkait peninjauan yang dilakukan bersama Wabup, Ketua DPRD, dan Kadisdik sebelumnya, Adi menyebut pekerjaan di lokasi yang dikunjungi berjalan sesuai rencana dan konsultan pengawas telah menjalankan tugas.
Adi juga menanggapi dugaan pencatutan nama pejabat untuk menawarkan produk atau material tertentu kepada sekolah. Ia menegaskan kepala sekolah berwenang menentukan penyedia berdasarkan kebutuhan dan ketentuan teknis, bukan karena tekanan atau rekomendasi yang mengatasnamakan pejabat.
“Kalau mencatut salah satu nama pejabat dan menyatakan harus menggunakan produk A atau produk B, itu yang tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia mencontohkan material rangka atap galvalum yang harus memperhatikan persyaratan teknis, termasuk sertifikasi material maupun tenaga pemasang jika dipersyaratkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, menjelaskan program revitalisasi masih berjalan bertahap. Data sementara, terdapat 84 lembaga TK dan 76 SD penerima program. Khusus SD, 51 lembaga masih dalam proses awal penandatanganan PKS antara kementerian dan kepala sekolah, sehingga data nominal anggaran baru tersedia untuk 25 SD. Untuk SMP, terdapat lima lembaga penerima yang seluruhnya swasta.
Besaran anggaran tidak sama untuk setiap sekolah dan ditentukan berdasarkan kebutuhan dalam perencanaan masing-masing lembaga.
“Untuk jenjang SD, anggaran terkecil berada di kisaran Rp500 juta, sedangkan salah satu sekolah menerima alokasi hingga Rp1,2 miliar. Sementara itu, untuk TK terdapat alokasi sekitar Rp150 juta,” ujarnya.
Taufan mengingatkan seluruh kepala sekolah melaksanakan program secara bertanggung jawab dengan berpedoman prinsip swakelola. Sekolah menyusun perencanaan, melaksanakan pekerjaan, dan melakukan pengawasan, sedangkan Dinas Pendidikan menjalankan fungsi monitoring.
Terkait pengadaan material, Taufan menegaskan pihaknya tidak melarang penyedia menawarkan barang, namun prosesnya harus kompetitif, mengikuti aturan, dan memenuhi spesifikasi. Ia juga membantah keterlibatannya dalam dugaan arahan penggunaan produk tertentu yang mengatasnamakan dirinya.
“Kita sudah menyampaikan penegasan tersebut secara langsung kepada para kepala sekolah dalam kegiatan pembinaan bersama Kejaksaan,” ungkapnya.
Melalui penguatan ini, Disdik dan Kejaksaan berharap program revitalisasi di Bondowoso berjalan transparan, akuntabel, serta menghasilkan bangunan sesuai perencanaan dan kebutuhan satuan pendidikan.
Penulis : Budhi
Editor : Wahyu








