LBH IKAMA Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Sampang, Desak Polisi Beri Kepastian Hukum

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq saat mendampingi korban di Polsek Camplong

Sulaisi Abdurrazaq saat mendampingi korban di Polsek Camplong

LBH IKAMA Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Sampang, Desak Polisi Beri Kepastian Hukum

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Madura (LBH IKAMA) mendesak Polsek Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menangani laporan dugaan pengeroyokan terhadap Suama secara profesional dan transparan. Desakan itu muncul setelah tim pendamping hukum mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang dilayangkan sejak 18 September 2026.

LBH IKAMA memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada Suama, yang disebut berasal dari keluarga tidak mampu. Pendampingan dilakukan Sulaisi Abdurrazaq bersama tim LBH IKAMA yang berkolaborasi dengan LBH Taretan Legal Justitia.

Tim hukum tersebut mendatangi Polsek Camplong untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut laporan dugaan kekerasan yang dialami Suama dan Subaidi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim pendamping, peristiwa itu terjadi pada 16 September 2026. Dugaan kekerasan bermula dari perselisihan mengenai persoalan tanah antara Suama dan Erni.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan, Bukti Ketegasan Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

“Perselisihan disebut bermula ketika Erni menuduh Suama menjual tanah. Suama membantah tuduhan tersebut hingga terjadi cekcok mulut. Dalam situasi itu, Erni diduga memukul Suama. Haris kemudian diduga ikut melakukan pemukulan menggunakan tongkat milik Subaidi” kata Sulaisi, Jumat (23/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, Suama dilaporkan mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Laporan dugaan pengeroyokan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/39.RESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLSEK CAMPLONG, tertanggal 18 September 2026. Pada tanggal yang sama, terdapat pula Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/39.a.RESKRIM/IX/2026/POLSEK.

Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Salah satu persoalan yang disoroti ialah tidak diterimanya tanda bukti laporan oleh korban sebagaimana yang diharapkan tim pendamping hukum.

Baca Juga  Bedah Roadmap Kesejahteraan Madura, Vispol Indonesia Tawarkan Gagasan Penguatan Pendidikan hingga Hilirisasi

“Tim LBH IKAMA juga menyoroti informasi yang disampaikan Polsek Camplong kepada Subaidi pada 29 September 2026 mengenai proses pengurusan visum yang disebut masih berlangsung” ujarnya.

Menurut Sulaisi, kejelasan proses visum dan perkembangan penyelidikan penting agar korban mengetahui sejauh mana laporannya ditangani. Dokumen visum maupun catatan medis juga dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak kekerasan.

Karena itu, ia meminta kepolisian memberikan penjelasan yang jelas mengenai status laporan, proses visum, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Polsek Camplong harus menjaga citra Polri dengan menangani perkara ini secara profesional. Masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak memperoleh pelayanan yang baik dan kepastian hukum,” ujar Sulaisi.

Baca Juga  Menagih Kepastian Hukum Rp85,2 Miliar: Ada Apa dengan Kejati Jatim?

LBH IKAMA menyatakan, pendampingan hukum diberikan tanpa biaya karena Suama tergolong masyarakat tidak mampu dan termasuk kelompok rentan. Melalui kerja sama dengan LBH Taretan Legal Justitia, pendampingan tersebut diharapkan membantu korban memperjuangkan haknya tanpa terbebani persoalan ekonomi.

“Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, termasuk pendampingan hukum ketika menghadapi dugaan tindak pidana” tegas pria yang sudah banyak beracara itu.

LBH IKAMA meminta Polsek Camplong menindaklanjuti laporan secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada pelapor.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan dari Polsek Camplong mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan tim LBH IKAMA.

Facebook Comments Box

Penulis : Yan

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Catut Nama BPK Jatim dan LSM GERAK, Sejumlah SD di Sampang Jadi Sasaran Penipuan
Bedah Roadmap Kesejahteraan Madura, Vispol Indonesia Tawarkan Gagasan Penguatan Pendidikan hingga Hilirisasi
Kasat Reskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan, Bukti Ketegasan Ungkap Berbagai Kasus Kriminal
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:16 WIB

LBH IKAMA Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Sampang, Desak Polisi Beri Kepastian Hukum

Jumat, 11 September 2026 - 16:51 WIB

Catut Nama BPK Jatim dan LSM GERAK, Sejumlah SD di Sampang Jadi Sasaran Penipuan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Bedah Roadmap Kesejahteraan Madura, Vispol Indonesia Tawarkan Gagasan Penguatan Pendidikan hingga Hilirisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:50 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan, Bukti Ketegasan Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru