MAKASSAR, Limadetik.com – Tiga Kabupaten menjadi pusat atau tempat peredaran jaringan narkotika terbesar di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam target Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigpol Mardi Rukmianto saat setelah menggelar pemusnahan barang buktu sabu 4 Kg di kantornya, Senin (27/8/2018).
“Tiga kabupaten ini akan jadi target operasi BNN di Wilayah Sulsel selanjutnya,” kata Mardi
Mardi mengaku sebentar lagi jabatannya akan diganti oleh pejabat kepala BNN yang baru. Olehnya itu kata dia sebelum bergeser dari jabatannya itu ia akan menyampaikan perihal tiga kabupaten ini.
“Ini akan saya sampaikan kepada kepala pejabat yang baru untuk menindak lanjuti. Karena memang tidak ada pidana selain tiga kota ini yang menjadi target. Yang menjadi penyebab utama peredaran narkotika. Rusuhnya peredaran narkotika di Sulsel ya tiga daerah itu,” jelas Mardi.
Diakui Mardi selama menjabat sebagai Kepala BNN Sulsel banyak capaian yang telah diraih dalam memberantas peredaran narkoba. Salah satunya pengungkapan bandar sabu di Kabupaten Sindrap yang dikendalikan oleh Napi Lapas Kabupaten Maros.
“Alhamdulillah, sudah semakin meningkat hasil pemberantasannya kemudian partisapasi masyarakat untuk bersama-sama BNN dan kemudian pegiat anti narkoba yang semakin meningkat,” ungkap Mardi.
Adapun kedala dalam pemberantasan narkoba kata Mardi yakni modus operandi para pelaku yang sering berubah-ubah. Bahkan ada pelaku memanfaatkan bocah berusian 11 tahun mengantarkan barang haram tersebut ke pembelinya.
“Jadi masalah utamanya yaitu satu mereka selalu berkembang. Bermacam modusnya berkembang. Contohnya anak 11 tahun membawa narkoba 10 gram. Modus operandi sepeti itu dan anak itu gak negerti. Olehnya itu kita tidak boleh berhenti dan selalu bersenergi dengan Polda Sulsel,” ungkap Mardi
Sementara tiga pelaku yakni Anthony, Donny dan Munawir berhasil tertangkap oleh petugas BBN Sulsel. Ketiganya tertangkap saat BNN mengungkap jaringan peredaran narkotika di Sidrap yang dikendalikan napi benama Muhlis alias Ollo dari dari dalam Lapas Maros.
“Napi itu sudah dapat vonis sudah incraht dapat 17 tahun penjara oleh majelis hukum,” kata Mardi. (*)