Nasional

61 Desa di Sumenep Jumlah Pendaftar PKD Tidak Sesuai Juknis

×

61 Desa di Sumenep Jumlah Pendaftar PKD Tidak Sesuai Juknis

Sebarkan artikel ini
IMG 20200226 WA0029 1

SUMENEP, limadetik.com – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan perpanjangan waktu masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Pasalnya, sejak dibukanya pendaftaran mulai (16-22/2/2020) terdapat 61 desa yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kota Keris ini jumlah pendaftar tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis). Buktinya, terdapat 5 desa belum ada yang mendaftar sama sekali dan juga sejumlah desa lainnya pendaftarnya hanya satu orang.

“Sesuai juknis minimal dua kali kebutuhan. Artinya minimal per desa dua orang pendaftar,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut pria yang karib disapa Imam menjelaskan, kecamatan yang pendaftarnya belum sesuai juknis di antaranya adalah Kecamatan Batu Putih, Talango, Dungkek, Pragaan dan sejumlah kecamatan yang ada di kepulauan.

“Sementara desa yang nihil pendaftar salah satunya Desa Ngin-Bungin, Kecamatan Dungkek,” tukasnya.

Dari itu, Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran PKD hingga (27/2/2020) nanti. Dia berharap masyarakat khusus yang wilayahnya dapat perpanjangan waktu karena jumlah pendaftar belum sesuak juknis untuk segera mendaftar.

“Kalau sosialisasi sudah kami lakukan melalui pengumuman ke desa-desa. Hanya saja kami lihat di beberapa kecamatan memang tingkat partisipasi masyarakat rendah, khususnya di wilayah kepulauan,” tukasnya. (hoki/yd)