Politik

Segera Daftarkan Diri Anda, Bawaslu Sumenep Buka Pendaftaran Rekrutmen PTPS 2024

×

Segera Daftarkan Diri Anda, Bawaslu Sumenep Buka Pendaftaran Rekrutmen PTPS 2024

Sebarkan artikel ini
Segera Daftarkan Diri Anda, Bawaslu Sumenep Buka Pendaftaran Rekrutmen PTPS 2024
Pamflet pendaftaran rekrutmen PTPS 2024 Bawaslu Sumenep

Segera Daftarkan Diri Anda, Bawaslu Sumenep Buka Pendaftaran Rekrutmen PTPS 2024

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, berbagai persiapan pun sudah dilakukan oleh penyelenggara tak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Jawa Timur.

Persiapan yang dilakukan Bawaslu Sumenep salah satunya membuka pendaftaran rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai Kamis 12 hingga Sabtu 28 September 2024 melalui Pengawas Kecamatan setempat.

Di konfirmasi melalui telepon selulernya, Muarep, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, menuturkan, PTPS yang akan direkrut akan bertugas dilingkup wilayah TPS.

Segera Daftarkan Diri Anda, Bawaslu Sumenep Buka Pendaftaran Rekrutmen PTPS 2024
Berikut persyaratan umum pendaftaran PTPS

Dia menjelaskan, total jumlah TPS di Sumenep pada Pilkada 2024 sebanyak 1971 yang meliputi 1967 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus (lokus) yang ada di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

”Kebutuhan kita se Kabupaten Sumenep sebanyak 1971, karena masing-masing TPS satu PTPS, dan ini sudah sesuai jumlah TPS se Kabupaten Sumenep,” kata Muarep, Jumat (13/9/2024).

Muarep menjelaskan, Bawaslu Sumenep telah mengumumkan pendaftaran beserta tahapan dan ketentuan persyaratan rekruitmen PTPS. Calon PTPS diantaranya disyaratkan minimal usianya 21 tahun saat mendaftar, kemudian bukan kader atau pengurus Partai Politik, dan tidak pernah dipidana.

Segera Daftarkan Diri Anda, Bawaslu Sumenep Buka Pendaftaran Rekrutmen PTPS 2024
Berikut jadwap pembentukan tahapan PTPA

”Syarat wajibnya juga disertakan surat keterangan sehat dan berdomisili di Kecamatan setempat, dan jika bukan warga Sumenep maka itu tidak bisa” jelas Muarep.

Anggota Bawaslu asal Kepulauan Kangean itu juga meminta kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berkomitmen untuk menjaga pemilihan yang bersih dan adil agar bisa bergabung dalam perekrutan PTPS. Dimana, nantinya PTPS akan mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024.

“Bagi masyarakat yang berminat, ayo segera bergabung. Karena kita tahu semua kalau PTPS ini memiliki peran krusial dalam menjaga integritas Pilkada di setiap TPS. Sekali lagi mari bergabung awasi Pemilu,” pungkasnya.