Menuju Kursi Parlemen, Kades di Sumenep Terpaksa Mundur

×

Menuju Kursi Parlemen, Kades di Sumenep Terpaksa Mundur

Sebarkan artikel ini
masuni 1
Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni

SUMENEP, Limadetik.com – Demi menjadi anggota DPRD pada pemilu 2019, Kepala Desa (Kades) Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur, Hawasit memundurkan diri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, A. Masuni menjelaskan, surat pengunduran dirinya telah disampaikan oleh yang bersangkutan kepada Bupati Sumenep, A Busyro Karim beberapa waktu lalu.

“Dia sudah menyerahkan surat pemunduran diri kepada pak bupati,” katanya, Rabu (18/7/2018).

Sesuai peraturan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mensyaratkan kepala desa harus mengundurkan diri jika hendak nyaleg.

Menurut Masuni, surat pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali. Apabila yang bersangkutan tidak terpilih sebagai anggota DPRD, maka tidak bisa kembali menjabat sebagai Kades.

“Kalau mau jadi kades lagi, ya harus mencalonkan kembali pada Pilkades mendatang” terangnya. Selasa

Untuk menggerakan roda pemerintahan ditingkat desa, secara otomatis dipasrahkan kepada Sekretaris Desa sebelum ditunjuknya Pj Kepala Desa oleh Bupati.

“Kepala Desa definitif bisa dilakukan dengan mekanisme PAW (pergantian antar waktu) jika masa jabatannya lebih dari satu tahun. Apabila masa jabatannya kurang dari satu tahun maka akan diikutkan pada pada Pilkades,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, secara sah telah menutup masa pendaftaran Bacaleg, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 Wib. Ada 16 partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya pada pemilu 2019. (Hoki/rud)