SUMENEP, Limadetik.com – Meskipun hingga saat ini sebanyak 13 ribu penduduk Sumenep,Jawa Timur belum rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), tetapi pemerintah pada 2019 tidak akan lagi melakukan rekam data.
Baca: 13 Ribu Penduduk Sumenep Belum Rekam e-KTP, Dispendukcapil: 2019 Dihentikan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Ach. Zaini mengatakan,akan menghentikan pelayanan perekaman e-KTP mulai tahun 2019.
“Kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Sesuai intruksi dari pusat, tahun 2019 kami tidak bisa melakukan perekaman lagi bagi warga wajib e-KTP” katanya.
Kebijakan tersebut ramai dikomentari sejumlah netisen. Mulai yang menganggap biasa hingga mengkritik kebijakan yang dianggap kurang memihak terhadap rakyat.
Seperti komentar akun facebook bernama Mamat maxna ilham yang bilang, “kantornya aja didatangi malah pegawainya bilang ini rusak itu rusak tdk blh pakai. Tengah hari pintu pejabat sdh tertutup. di kecmtn, apa hanya kbtulan..?,”
Berbeda dengan komentar akun facebook bernama mohd farid yang bilang, “Yang udah rekam aja bertahun2 belum siap,”.
Komentar tak kalah pedasnya disampaikan akun facebook bernama Rani Ilham. Dia mengatakan, Kenapa sulit banget di Indonesiaku pelayanan e KTP ? Apa masalahnya ?Semestinya rakyat didahulukan ,pencapaian diutamakan. KINERJA NOL .GAJI TAK MAu NOL.Hmmmm.
Sebagaimana diketahui, banyak warga Sumenep yang telah rekam e-KTP, tetapi tak kunjung dicetak. Dispendukcapil setempat mengaku karena keterbatasan mesin pencetak.
“Dispendukcapil memiliki dua alat pencetak. Tiap hari bisa mencetak 400 keping e-KTP,” terang Ach. Zaini. (hoki/rud)