Pria Pengangguran Ini Diciduk Polisi di Rumahnya

×

Pria Pengangguran Ini Diciduk Polisi di Rumahnya

Sebarkan artikel ini
Fotor 153329109143044

BANJARMASIN, Limadetik.com — Yanto alias Balai Bin Imran (38) warga Jalan Tembingkar Kanan Desa Simpang Empat No. 24, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar ditangkap polisi lantaran melakukan bisnis haram dengan menjual sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya.

Pria pengangguran ini ditangkap oleh anggota Subdit 3 Ditreskoba Polda Kalimantan Selatan dibawah pimpinan AKBP Matsari HS di kediamannya, Rabu (2/8/2018) sekira jam 21.00 WITA. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 paket sabu berat kotor 0,69 gram.

Informasi dihimpun Limadetik.com penangkapan berawal ketika personel Subdit 3 Ditreskoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Balai sering menjual sabu di sekitar kediamannya.

Berbekal info tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi. Setelah informasi benar, petugas langsung menangkap Balai saat berada di rumahnya.

Selanjutnya polisi menggeledah di dalam rumah hingga ke kamar tersangka Balai. Hasilnya, polisi menemukan sabu-sabu di dalam kamar.

Dari interogasi di lokasi, Balai mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Balai dan barang bukti diboyong Mapolda Kalsel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes M Firman melalui Kasubdit 3 AKBP Matsari HS membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna keperluan proses penyelidikan dan penyidikan,” sebutnya kepada Limadetik.com (Edoz/yd)