SUMENEP, limadetik.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua calon Anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur hingga kini belum selesai.
Dua anggota DPRD Sumenep yang diproses PAW adalah Dwita Andriani, Anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) karena berhalangan tetap yakni meninggal dunia, dan Jubriyanto Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena mengundurkan diri.
Pasalnya, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Jubriyanto tidak lagi mencalonkan diri dari PKS, melainkan direkomendasikan dari Partai Gerindra. Sehingga beberapa waktu lalu PKS, mengajukan PAW.
“Sudah diproses, saat ini tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) dari Gubernur,” kata Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, Senin (10/9/2018).
Kemudian, sambung politisi PKB tersebut, ketika SK Gubernur selesai, akan segera dilakukan rapat paripurna istimewa. “Rapat istimewa itu dalam rangka pelantikan Anggota DPRD PAW,” tukasnya.(hoki/rd)