Sembilan Raperda Disepakati, Bupati Sumenep Soroti Dampaknya bagi Pelayanan dan Kesejahteraan Warga
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. dan pimpinan DPRD Sumenep.
Dari sembilan Raperda yang dibahas, delapan Raperda disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi. Sementara satu Raperda lainnya, yakni tentang penambahan penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Delapan Raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep; Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan; serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Reforma Agraria; Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang; Penyelenggaraan Parkir; serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Achmad Fauzi mengatakan, penyelesaian sembilan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, proses pembentukan produk hukum daerah telah dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan Peraturan Daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD, dibantu oleh perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,” kata Achmad Fauzi dalam sambutannya.
Bupati menegaskan, keberadaan Perda tidak semata-mata menjadi produk administratif pemerintahan. Lebih dari itu, regulasi yang telah disepakati harus mampu memberikan dampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
“Kita bersama tentu yakin, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan penandatanganan naskah persetujuan bersama tadi, dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah materi Raperda juga memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, misalnya, berkaitan dengan arah tata kelola pendidikan daerah. Begitu pula Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam memperkuat posisi dan perlindungan petani.
Sementara regulasi mengenai penerangan jalan umum, parkir, reforma agraria hingga pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang menyentuh aspek pelayanan publik, tata kelola lingkungan, pemanfaatan ruang serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, setelah mendapatkan nomor registrasi dan ditetapkan menjadi Perda, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi. Pemerintah daerah dituntut memastikan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.
Achmad Fauzi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan sembilan Raperda tersebut.
“Terima kasih, apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep ini,” tuturnya.
Ia berharap hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjalin harmonis, terutama dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.
“Semoga kerja sama dan hubungan kemitraan yang baik ini tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang kita masing-masing,” pungkasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








