Aktivis JSP Demo Kejari Sumenep, Dugaan “Masuk Angin” Kasus Tersangka BBM
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Belasan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Strategi Pemuda (JSP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (16/10/2026). Mereka menyoroti penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang menyeret seorang anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW sebagai tersangka.
Dalam aksinya, JSP melontarkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum perkara tersebut. Mereka bahkan menyebut Kejari Sumenep diduga “masuk angin” dan meminta keterbukaan terkait perkembangan status tersangka AW.
Koordinator aksi bersama sejumlah orator menilai penanganan perkara itu harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, Jemmy, dan Rozin secara bergiliran menyampaikan orasi. Mereka mendesak Kejari Sumenep membuka perkembangan perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan bebas dari intervensi.
JSP juga menyinggung informasi yang mereka klaim beredar mengenai dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka. Sehingga jika itu benar, maka penegakan hukum yang tidak berkeadilan akan menjadi borok bagi korps Adhyaksa.
“Supremasi hukum tidak boleh dipermainkan,” menjadi salah satu pesan yang mereka tekankan dalam aksi tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianuddin, membantah adanya praktik “masuk angin” dalam penanganan perkara yang dimaksud.
“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” tegas Nislianuddin.
Ia juga membeberkan tahapan penanganan perkara AW. Menurut dia, tersangka AW ditetapkan pada 12 Februari 2026. Selanjutnya, berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk atau P-19 pada 18 Mei 2026.
Proses tersebut berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
“Prosesnya untuk AW, berkasnya baru P-21 tanggal 14 Oktober 2026, dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Penjelasan Kajari itu menunjukkan bahwa perkara AW telah melalui tahapan penelitian berkas sebelum dinyatakan lengkap. Namun, bagi JSP, keterbukaan mengenai perkembangan perkara tetap menjadi hal penting untuk menjawab kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam aksi tersebut, JSP menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Kajari Sumenep memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan mengenai perkembangan status tersangka AW.
Kedua, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal serta audit investigatif apabila terdapat indikasi pelanggaran oleh oknum jaksa.
Ketiga, mendesak Kejari Sumenep menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Keempat, meminta agar pihak yang terbukti terlibat praktik suap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JSP turut mendasarkan tuntutannya pada prinsip supremasi hukum, kewenangan kejaksaan dalam proses penuntutan, serta aturan mengenai kode perilaku jaksa. Mereka menilai dugaan penyimpangan, jika terbukti, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
Perbedaan antara tudingan demonstran dan bantahan Kajari membuat transparansi penanganan perkara AW menjadi perhatian. Di satu sisi, JSP meminta dugaan yang mereka sampaikan ditelusuri. Di sisi lain, pihak kejaksaan menantang demonstran menunjukkan bukti dan menyatakan siap memproses oknum apabila pelanggaran dapat dibuktikan.
“Bagi kami (JSP, red) jika benar Kejaksaan tidak masuk angina ya tinggal dibuktikan saja proses hukumnya, sehingga persoalan ini tidak semakin menjadikan publik bertanya-tanya” tegas Hasyim
Perkembangan perkara AW selanjutnya menjadi penting untuk dicermati, termasuk tindak lanjut setelah berkas dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026.
“Publik berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil tetap harus dihormati” pungkasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








