Terlibat Kasus Narkoba, Dua Kades di Sumenep Terancam Dicopot! DPMD Tunggu Keputusan Hukum

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain

Kadis PMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Kades di Sumenep Terancam Dicopot! DPMD Tunggu Keputusan Hukum

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Nasib dua kepala desa di Kabupaten Sumenep yang terseret kasus narkotika kini menjadi sorotan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menegaskan, sanksi terhadap keduanya akan ditentukan berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan hukum dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polresta Sumenep, sebelum mengambil langkah administratif terhadap kedua kepala desa tersebut.

Dua kepala desa yang dimaksud adalah Ahmad Muzakki alias Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, serta Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Baca Juga  Polresta Sumenep Dalami Aduan Dugaan Permintaan Rp100 Juta oleh Oknum Polisi

“Penentuan sanksi tetap menghormati proses hukum. Kami masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi media, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, apabila proses hukum berujung pada tuntutan pidana di atas lima tahun, kedua kepala desa tersebut berpotensi diberhentikan dari jabatannya. Sementara itu, jika pasal yang diterapkan mengarah pada ancaman atau tuntutan pidana di bawah lima tahun, sanksi lain tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Jadikan Keris Souvenir Resmi, Bupati Sumenep Perkuat Identitas Daerah dan Dongkrak Ekonomi Perajin

Meski demikian, ia belum merinci bentuk sanksi alternatif yang akan dijatuhkan. Menurutnya, keputusan mengenai langkah administratif terhadap kedua kepala desa tersebut merupakan kewenangan pimpinan daerah, yakni Bupati Sumenep, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Dzul sapaan akrab Kepala DPMD itu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak akan memberikan pembelaan kepada kepala desa yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Ia menilai, persoalan tersebut harus ditangani secara serius karena kepala desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat.

Sikap tegas tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga  Warga Pulau Pagerungan Besar Diperkuat Hadapi Kebakaran, Gugus Tanggap Bencana Kembali Dilatih

“Penjatuhan sanksi tetap harus didasarkan pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau status tersangka” pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Sumenep telah menyampaikan rilisnya pada Sabtu 17 Oktober 2026 dengan menerapkan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika..Dimana pasal tersebut didalamnya menyebutkan ancaman pidana penjara bagi para pelaku 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Dalami Aduan Dugaan Permintaan Rp100 Juta oleh Oknum Polisi
Aktivis JSP Demo Kejari Sumenep, Dugaan “Masuk Angin” Kasus Tersangka BBM
Persoalan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Nunggak 9 Bulan, DPMD Sumenep Siapkan Langkah Hukum
Diduga Tertipu Oknum Polisi, Warga Sumenep Lapor ke Polresta: Rp100 Juta Raib dengan Janji Ringankan Hukuman Suami
Rombong Jagung Dibobol, Gas LPG hingga Sound System Raib, Polisi Tangkap Pelaku di Pamekasan
Diduga Cabuli Anak 17 Tahun, Pria 41 Tahun di Rubaru Sumenep Diamankan Polisi
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Penangkap Maling, Ajak Warga Perangi Aksi Pencurian
Kasat Reskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan, Bukti Ketegasan Ungkap Berbagai Kasus Kriminal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Kades di Sumenep Terancam Dicopot! DPMD Tunggu Keputusan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polresta Sumenep Dalami Aduan Dugaan Permintaan Rp100 Juta oleh Oknum Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Aktivis JSP Demo Kejari Sumenep, Dugaan “Masuk Angin” Kasus Tersangka BBM

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Persoalan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Nunggak 9 Bulan, DPMD Sumenep Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Diduga Tertipu Oknum Polisi, Warga Sumenep Lapor ke Polresta: Rp100 Juta Raib dengan Janji Ringankan Hukuman Suami

Berita Terbaru