Pesantren di Tengah Badai Zaman: Antara Warisan Peradaban, Kritik Publik, dan Pertaruhan Masa Depan

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Hamdan Rois

Moh. Hamdan Rois

Pesantren di Tengah Badai Zaman: Antara Warisan Peradaban, Kritik Publik, dan Pertaruhan Masa Depan

Oleh: Moh. Hamdan Rois, S.Pd.
__________________________________

Refleksi Hari Santri Nasional 2026

OPINI — Setiap peringatan Hari Santri, kita kembali mengenang peran pesantren dalam perjalanan dan kemajuan bangsa. Tradisi keilmuan, pembentukan akhlak, pengabdian sosial, serta semangat perjuangan tumbuh dari ruang-ruang sederhana tempat kitab kuning dipelajari. Semua itu menjadi bagian penting dari sejarah Indonesia. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, melainkan juga pusat pembentukan jati diri masyarakat dan bangsa.

Namun, sejarah besar tidak serta-merta menjamin masa depan yang cerah. Di tengah perubahan sosial yang cepat, perkembangan teknologi digital, serta meningkatnya sorotan publik terhadap institusi keagamaan, pesantren menghadapi ujian yang tidak ringan. Di satu sisi, pesantren dituntut mempertahankan tradisi dan otoritas keilmuannya. Di sisi lain, pesantren harus merespons kritik, memenuhi tuntutan transparansi, memperbaiki tata kelola, serta menjawab ekspektasi masyarakat terhadap pendidikan yang aman, berkualitas, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Karena itu, Hari Santri Nasional 2026 semestinya tidak berhenti pada seremoni, slogan, dan romantisme sejarah. Momentum ini harus menjadi ruang refleksi untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana pesantren mempertahankan warisan peradabannya tanpa kehilangan keberanian untuk berbenah?

Sejarah Besar, Tanggung Jawab yang Lebih Besar

Pesantren memiliki posisi khas dalam sejarah pendidikan Indonesia. Pesantren bukan hanya ruang transmisi pengetahuan agama, melainkan juga lingkungan pembentukan kepribadian, penguatan solidaritas sosial, dan pembiasaan hidup bersama. Tradisi ta’lim, ta’dib, riyadhah, dan khidmah membentuk ekosistem pendidikan yang tidak dapat direduksi hanya menjadi proses transfer pengetahuan di ruang kelas.

Di lingkungan pesantren, ilmu tidak sekadar dipelajari, tetapi juga diupayakan untuk menjelma menjadi sikap dan tindakan. Penghormatan kepada guru, kedisiplinan, kesederhanaan, kemandirian, dan tanggung jawab sosial merupakan bagian dari pendidikan yang berlangsung melalui keteladanan serta kehidupan sehari-hari.

Kontribusi pesantren terhadap bangsa juga tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan kemerdekaan. Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 menjadi salah satu penanda penting keterlibatan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Peringatan Hari Santri setiap 22 Oktober mengingatkan kita bahwa keberagamaan dan kebangsaan bukanlah dua orientasi yang harus dipertentangkan.

Akan tetapi, sejarah semestinya menjadi sumber tanggung jawab, bukan tempat berlindung dari kenyataan. Penghormatan terhadap jasa masa lalu tidak berarti seluruh praktik kelembagaan pada masa kini harus diterima tanpa evaluasi. Justru karena memiliki warisan keilmuan dan moral yang besar, pesantren dituntut untuk terus menjaga mutu pendidikan, integritas pengelolaan, serta kepercayaan masyarakat.

Lembaga yang menghargai tradisinya tidak seharusnya takut melakukan pembaruan. Mempertahankan tradisi bukan berarti mempertahankan setiap kebiasaan tanpa mempertimbangkan relevansi dan dampaknya. Tradisi keilmuan yang hidup adalah tradisi yang mampu berdialog dengan persoalan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya.

Ketika Kritik Berubah Menjadi Pendiskreditan

Dalam beberapa tahun terakhir, kehidupan pesantren, sosok kiai, dan tokoh keagamaan semakin mendapat perhatian publik. Tidak sedikit kritik yang berangkat dari persoalan faktual dan memang perlu dikaji secara objektif serta ditangani secara serius. Namun, ada pula penilaian yang terbentuk dari potongan video, narasi viral, generalisasi, atau kesimpulan prematur sebelum fakta diperiksa secara utuh.

Baca Juga  Pentingnya Budaya Literasi dalam Dunia Kemahasiswaan

Situasi ini memunculkan persoalan mendasar, baik secara epistemologis maupun etis: sejauh mana masyarakat mampu membedakan kritik yang bertumpu pada fakta dan penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan dari penghakiman yang lahir akibat prasangka, persepsi sepihak, serta informasi yang belum terverifikasi?

Kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat terbuka. Status kiai sebagai figur keagamaan tidak serta-merta membebaskan mereka dari tuntutan akuntabilitas. Demikian pula, pesantren tetap menjadi bagian dari ruang sosial yang terbuka terhadap pengawasan publik.

Setiap dugaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak, maupun persoalan tata kelola harus ditelusuri dan ditangani secara serius. Persoalan semacam itu tidak boleh ditutupi dengan alasan menjaga nama baik lembaga.

Namun, persoalan muncul ketika kesalahan individu digeneralisasi seolah-olah mencerminkan karakter seluruh pesantren. Hal serupa terjadi ketika kekeliruan suatu lembaga dijadikan alasan untuk mendiskreditkan tradisi pendidikan pesantren secara menyeluruh. Dalam situasi demikian, kritik yang semestinya menjadi instrumen koreksi dan perbaikan justru berpotensi berubah menjadi pembentukan stigma terhadap institusi pesantren.

Kita perlu membedakan antara mengoreksi tindakan dan merendahkan identitas, antara menuntut pertanggungjawaban dan membangun stigma, serta antara menguji otoritas dan menafikan seluruh kontribusi historis seseorang atau sebuah lembaga.

Pembedaan itu penting karena ruang publik yang sehat tidak dibangun melalui pembelaan membabi buta ataupun penghukuman massal. Ruang publik yang sehat membutuhkan fakta, konteks, klarifikasi, proporsionalitas, dan kesediaan untuk mengoreksi penilaian ketika bukti menunjukkan hal yang berbeda.

Dalam masyarakat digital, kecepatan informasi sering kali lebih dihargai daripada ketepatan. Tuduhan dapat menyebar jauh sebelum klarifikasi memperoleh ruang yang sepadan. Reputasi seseorang atau lembaga bisa runtuh dalam hitungan jam, sementara pemulihannya membutuhkan waktu panjang. Karena itu, literasi digital dan etika komunikasi bukan lagi sekadar pelengkap pendidikan pesantren, melainkan kebutuhan mendesak.

Meski demikian, pesantren juga tidak boleh menjadikan istilah pendiskreditan sebagai tameng untuk menolak kritik yang sah. Tidak semua kritik merupakan penghinaan, sebagaimana tidak semua pembelaan merupakan bentuk penghormatan yang sehat. Martabat pesantren justru akan semakin kuat ketika mampu membedakan kritik yang tidak adil dari kritik yang mengungkap persoalan nyata dan harus diperbaiki.

Pengakuan Negara dan Tanggung Jawab Kelembagaan

Pengakuan negara terhadap pesantren memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan langkah penting dalam mengakui pesantren sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui regulasi tersebut, negara mengakui kedudukan dan kontribusi pesantren dalam pembangunan nasional. Pengakuan ini tidak hanya menegaskan eksistensi kelembagaan, tetapi juga memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai dengan kekhasan, tradisi, dan sistem pendidikan yang berkembang di masyarakat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menjadi salah satu landasan dalam mengatur dukungan pendanaan bagi pesantren. Regulasi ini berkaitan dengan upaya menerjemahkan pengakuan negara menjadi dukungan yang nyata, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Pemuda Hari Ini, Indonesia Esok Hari

Kedua regulasi tersebut saling melengkapi. Undang-undang memberikan landasan pengakuan terhadap pesantren, sedangkan peraturan presiden mengatur aspek penting pendanaannya. Meski demikian, keberadaan regulasi tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan yang dihadapi pesantren. Hasilnya tetap bergantung pada implementasi kebijakan, kapasitas kelembagaan, pemerataan dukungan, dan efektivitas pengawasan.

Di sinilah terdapat tanggung jawab bersama. Negara harus memastikan kebijakan dan dukungan bagi pesantren dilaksanakan secara tepat dengan mempertimbangkan kebutuhan serta keragaman lembaga. Pengelola pesantren, sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, perlu memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Sementara itu, masyarakat sipil perlu menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, objektif, dan adil.

Pengakuan hukum bukanlah jaminan bahwa pesantren terbebas dari penilaian publik. Sebaliknya, pengakuan tersebut menjadi landasan untuk memperluas kontribusi sekaligus memperkuat tanggung jawab kelembagaan.

Modernisasi Tanpa Kehilangan Jati Diri

Tantangan pesantren hari ini tidak cukup dijawab dengan membangun gedung megah, memperluas fasilitas, atau mengadopsi teknologi terbaru. Modernisasi pendidikan harus menyentuh inti proses pembelajaran, budaya kelembagaan, kualitas pendidik, serta kesiapan santri menghadapi tantangan zaman.

Kecerdasan buatan, otomatisasi, transformasi pola kerja, dan derasnya arus informasi digital telah mengubah cara manusia belajar dan memperoleh pengetahuan. Santri tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi atau media sosial. Mereka membutuhkan kecakapan digital, kemampuan memverifikasi informasi, daya nalar kritis, serta kebijaksanaan dalam memanfaatkan teknologi.

Pada saat yang sama, kemajuan teknologi tidak boleh membuat pesantren kehilangan kekuatan utamanya. Adab dalam perbedaan pendapat, hubungan antara pendidikan dan pembentukan akhlak, kedalaman argumentasi, serta tradisi membaca dan mengkaji kitab tetap menjadi fondasi penting.

Di tengah kebisingan informasi, pesantren memiliki peluang untuk membentuk generasi yang mampu membedakan pengetahuan dari kebisingan, iman dari fanatisme, serta perbedaan pendapat dari permusuhan.

Namun, cita-cita tersebut membutuhkan pembenahan nyata. Pesantren perlu mengembangkan sistem pembelajaran yang relevan, meningkatkan kompetensi pendidik, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mencegah dan menangani kekerasan, melindungi santri, serta membangun tata kelola profesional tanpa mengorbankan kekhasan sistem pengasuhannya.

Kedisiplinan tidak boleh dijadikan pembenaran bagi kekerasan. Ketaatan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak santri untuk mendapatkan perlindungan. Penghormatan kepada kiai dan guru harus berjalan seiring dengan keteladanan, tanggung jawab, serta kesadaran bahwa relasi pendidikan mengandung kewajiban moral untuk menghormati martabat setiap manusia.

Pembenahan semacam ini bukan ancaman bagi tradisi pesantren. Sebaliknya, itulah cara agar nilai-nilai luhur pesantren tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar hadir dalam pengalaman dan kehidupan para santri.

Santri di Antara Identitas dan Tanggung Jawab: Melampaui Romantisme Tradisi

Di tengah berbagai tantangan tersebut, santri tidak boleh hanya dipandang sebagai pewaris tradisi. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menentukan apakah tradisi pesantren akan terus relevan atau sekadar menjadi simbol identitas.

Santri masa kini membutuhkan pemahaman agama yang kuat sekaligus wawasan tentang perkembangan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial, ekonomi, lingkungan, kebangsaan, dan teknologi. Mereka harus mampu menyampaikan pendapat tanpa kehilangan prinsip, menjelaskan tradisi dengan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengoreksi persoalan tanpa terjebak dalam kebencian terhadap institusinya sendiri.

Baca Juga  Aktivisme Kaum Muda di Era Media Sosial: Mengubah Wajah Perubahan Sosial

Semangat belajar, mengabdi, dan bertanggung jawab harus berjalan seiring dengan kebanggaan menjadi santri. Identitas kesantrian tidak cukup ditunjukkan melalui pakaian, simbol, atau perayaan tahunan. Identitas itu harus tercermin dalam integritas, keluasan pengetahuan, kepedulian terhadap sesama, dan kemampuan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali makna khidmah. Pengabdian tidak semestinya direduksi menjadi kepatuhan formal atau rutinitas organisasi. Khidmah merupakan kesediaan menggunakan ilmu, tenaga, dan kemampuan untuk kepentingan yang lebih luas. Namun, pengabdian juga harus berlangsung dalam lingkungan yang menghormati martabat manusia, memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas, dan mendukung pengembangan kapasitas setiap individu.

Pesantren yang mampu melahirkan santri dengan kedalaman spiritual, ketajaman intelektual, kematangan emosional, dan kepedulian sosial akan memiliki modal kuat untuk menghadapi masa depan. Bukan karena mereka terbebas dari kritik, melainkan karena mereka mampu menjawab kritik melalui kualitas, keteladanan, dan kerja nyata.

Menjaga Martabat, Membuka Jalan Perubahan

Hari Santri Nasional 2026 seharusnya menjadi momentum untuk melampaui dua kecenderungan yang sama-sama tidak menguntungkan. Pertama, mengagungkan masa lalu secara berlebihan hingga mengabaikan persoalan masa kini. Kedua, menilai pesantren secara sempit dengan mengabaikan keragaman, kompleksitas, dan kontribusinya bagi masyarakat.

Pesantren layak dihormati atas warisan keilmuan dan peran sosialnya. Namun, penghormatan itu akan semakin bermakna apabila disertai semangat untuk terus memperbaiki diri. Kiai dan tokoh pesantren patut dihargai karena ilmu, keteladanan, dan pengabdiannya, tetapi penghargaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab mereka.

Masyarakat berhak menyampaikan kritik. Namun, kritik yang membangun membutuhkan informasi akurat, penilaian yang adil, serta kemampuan membedakan persoalan individu dari persoalan yang benar-benar bersifat kelembagaan. Pada saat yang sama, negara tidak cukup berhenti pada pengakuan hukum. Kebijakan yang konsisten diperlukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.

Pada akhirnya, masa depan pesantren tidak ditentukan oleh seberapa keras lembaga ini membela diri dari kritik, melainkan oleh seberapa baik ia menjawab persoalan yang diungkap melalui kritik tersebut.

Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan meminta masyarakat menghormati sejarah. Kepercayaan harus terus dirawat melalui kejujuran, keterbukaan, kualitas pendidikan, perlindungan terhadap santri, dan kontribusi nyata bagi kehidupan sosial.

Pesantren tidak seharusnya hanya diagungkan karena kejayaan masa lalunya. Pesantren juga tidak patut dinilai secara sepihak berdasarkan kekeliruan segelintir orang di dalamnya. Lebih dari itu, pesantren tidak boleh mempertaruhkan masa depannya dengan menutup diri terhadap perubahan zaman.

Di situlah esensi tantangan Hari Santri: merawat warisan keilmuan tanpa terjebak dalam romantisme sejarah, menyikapi kritik secara terbuka tanpa kehilangan martabat, serta mendorong modernisasi tanpa mengabaikan akar tradisi dan nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi kehidupan pesantren.

Sebab, pesantren yang besar bukanlah pesantren yang tidak pernah dikritik, melainkan pesantren yang mampu menjaga prinsip, mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan, dan terus melahirkan manusia yang bermanfaat bagi agama, bangsa, dan kemanusiaan.

Selamat Hari Santri Nasional 2026. Merawat tradisi, memperkuat integritas, dan menyiapkan masa depan.

Facebook Comments Box

Penulis : Moh. Hadang Rois

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Santri GEN-Z: Menjaga Akhlak, Menguasai Teknologi, dan Menjawab Tantangan Zaman
Perguruan Tinggi Hanyalah Sarana Menuju Kesuksesan: Memaksimalkan Proses Pembelajaran untuk Masa Depan
Menagih Kepastian Hukum Rp85,2 Miliar: Ada Apa dengan Kejati Jatim?
Melek Konstitusi, Cerdas Berdemokrasi: Peran Hukum Tatanegara dalam Kehidupan Warga Negara
Aktivisme Kaum Muda di Era Media Sosial: Mengubah Wajah Perubahan Sosial
Sudut Pandang Dinamika Perkembangan Pendidikan
Pancasila di Tengah Bisingnya Ruang Publik
Menakar Peran Hukum Tata Negara dalam Membangun Partisipasi Warga Negara yang Cerdas dan Bermoral
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Pesantren di Tengah Badai Zaman: Antara Warisan Peradaban, Kritik Publik, dan Pertaruhan Masa Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Santri GEN-Z: Menjaga Akhlak, Menguasai Teknologi, dan Menjawab Tantangan Zaman

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Perguruan Tinggi Hanyalah Sarana Menuju Kesuksesan: Memaksimalkan Proses Pembelajaran untuk Masa Depan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Menagih Kepastian Hukum Rp85,2 Miliar: Ada Apa dengan Kejati Jatim?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Melek Konstitusi, Cerdas Berdemokrasi: Peran Hukum Tatanegara dalam Kehidupan Warga Negara

Berita Terbaru