Pemuda di Sumenep Dicokok saat Asyik Main Judi Online

×

Pemuda di Sumenep Dicokok saat Asyik Main Judi Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20190212 091114

SUMENEP, limadetik.com – Seorang pemuda bernama Mulyadi (32) Warga Dusun Congcongan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jawa Timur terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Dia dicokok polisi saat asyik berjudi jenis online di salah satu Warung Internet (Warnet) tepatnya di Jl. dr. Cipto Kota Sumenep, Senin (11/2/2019).

“Yang bersangkutan diamankan di bilik nomor 8 tepatnya di warnet “SINGA.NET” yang terletak di Jl. dr. Cipto. Saat itu dia sedang melakukan judi online jenis Roulette,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (12/2/2019).

Mantan Kapolsek Sumenep Kota menjelaskan, terungkapnya aksi perjudian itu berdasarkan laporan dari salah satu anggota Polri, Aspol Panglegur yang bernama S. Chandra, SH.

Adapun modus aksi perjudian itu dengan cara membeli chip (Deposit). Pembelian dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Bank BRI atas nama Kristin Asih Ameli. Saat itu Mulyadi membeli chip Rp 645 ribu.

Kemudian, Mulyadi membuka (login) akun judi miliknya yang bernama WINS.23 disitus judi online DEWA KASINO. Setelah itu, terlapor bertaruh di akun judi miliknya sebanyak 50 putaran. Dari hasil bermain judi, rlapor telah meraup kemenangan Rp. 3.000.

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni satu lembar kertas bukti transfer tunai sebesar Rp. 695 ribu, satu unit hp warna putih merk HUMMER. satu ATM bank BRI dengan No. Seri : 6013 0100 1403 4269 atas nama Wiwin Setianingsih, satu lembar kertas bukti transfer dari no. rekening : 0095 0100 3401533 atas nama Wiwin Setianingsih ke rekening BRI dgn nomor rekening : 314901003554506 Kristin Asih Ameli sejumlah Rp. 645 ribu, dan mengamankan satu lembar pecahan uang kertas Rp. 50 ribu.

“Termasuk kami mengamankan satu unit monitor merk DELL warna hitam, satu unit CPU merk LENNOVO warna hitam, satu unit keyboard merk VOTRE warna hitam, dan satu unit mouse,” bebernya.

Saat ini semua barang bukti beserta yang tersangka diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannta, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dan pasal 27 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” tukas Heri. (hoki/rud)