Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sumenep Teken Persetujuan Bersama

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim (kanan) berjabat tangan dengan Ketua DPRD

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim (kanan) berjabat tangan dengan Ketua DPRD

Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sumenep Teken Persetujuan Bersama

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Sambutan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam agenda tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim. Persetujuan bersama ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi yang berkaitan dengan persiapan pembiayaan pemilihan kepala daerah mendatang.

Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kebutuhan Rumah Layak Huni Masih Tinggi, RTLH Sumenep 2026 Siap Menyasar Sekitar 80 KPM

Ia menegaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan kewajiban konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD,” demikian isi sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati KH. Imam Hasyim.

Menurutnya, keberadaan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Gonjang Ganjing Honor Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Tak Cair, Mekanisme Pencairan Dana Dipersoalkan

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut akan kembali disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi.

Tahapan selanjutnya adalah pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep setelah seluruh proses sesuai ketentuan perundang-undangan dipenuhi.

Bupati berharap, regulasi yang disusun bersama DPRD tersebut nantinya dapat diimplementasikan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat hal yang kurang berkenan mulai dari proses pembahasan hingga penetapan peraturan daerah ini,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Baca Juga  Ayo Bermain Tanpa Gadget, Jadi Subtema HAN di Bondowoso

Bupati turut berharap agar hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga secara harmonis demi meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep.

Dengan disepakatinya Raperda tersebut, proses pembentukan payung hukum dana cadangan Pilkada Sumenep memasuki tahapan lanjutan. Namun, besaran dana yang akan dicadangkan, mekanisme penganggaran, serta skema pencairannya perlu merujuk pada ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam regulasi tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Banjari Piala DRT The Big Family Meriahkan Hari Santri, Gus Khoiron Siap Hadir di Rubaru
Diskominfo Sumenep Bekali Siswa Cegah Penipuan Digital Lewat Gerakan “Jeda Sebelum Klik”
Ketua DPRD Sumenep Soroti Etika Politik Alumni Pesantren: Jangan Sampai Salah Jadi Teladan
Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Pengawasan Anggaran Jadi Tantangan
Pimpin Apel Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Ilmu dan Akhlak
Belum Dipanggil Kedua, Bendahara Desa Pagerungan Besar Datangi DPMD Sumenep, Janji Lunasi Tunggakan Gaji Rp202 Juta
Anggota Polsek Gapura yang Diduga Terima Uang Rp100 Juta Diperiksa Propam Polresta Sumenep
Empat Hari Berpakaian Santri, Disdik Sumenep Tekankan Pembentukan Karakter Siswa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Festival Banjari Piala DRT The Big Family Meriahkan Hari Santri, Gus Khoiron Siap Hadir di Rubaru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Diskominfo Sumenep Bekali Siswa Cegah Penipuan Digital Lewat Gerakan “Jeda Sebelum Klik”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Ketua DPRD Sumenep Soroti Etika Politik Alumni Pesantren: Jangan Sampai Salah Jadi Teladan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Pengawasan Anggaran Jadi Tantangan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sumenep Teken Persetujuan Bersama

Berita Terbaru