Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sumenep Teken Persetujuan Bersama
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Kamis (22/10/2026).
Sambutan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam agenda tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim. Persetujuan bersama ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi yang berkaitan dengan persiapan pembiayaan pemilihan kepala daerah mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan kewajiban konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD,” demikian isi sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati KH. Imam Hasyim.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut akan kembali disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi.
Tahapan selanjutnya adalah pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep setelah seluruh proses sesuai ketentuan perundang-undangan dipenuhi.
Bupati berharap, regulasi yang disusun bersama DPRD tersebut nantinya dapat diimplementasikan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat hal yang kurang berkenan mulai dari proses pembahasan hingga penetapan peraturan daerah ini,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Bupati turut berharap agar hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga secara harmonis demi meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, proses pembentukan payung hukum dana cadangan Pilkada Sumenep memasuki tahapan lanjutan. Namun, besaran dana yang akan dicadangkan, mekanisme penganggaran, serta skema pencairannya perlu merujuk pada ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam regulasi tersebut.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








