Dua Warga Masalembu Mengaku Disiksa Oknum Polisi, Penetapan Tersangka Dipertanyakan

- Penulis

Kamis, 5 November 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq, Penasehat Hukum dua korban penyiksaan Oknum Polisi di Masalembu

Sulaisi Abdurrazaq, Penasehat Hukum dua korban penyiksaan Oknum Polisi di Masalembu

Dua Warga Masalembu Mengaku Disiksa Oknum Polisi, Penetapan Tersangka Dipertanyakan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dugaan praktik kekerasan dalam penanganan perkara di Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, mencuat ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Dua warga, Supriyadi dan Mulyadi, mengaku menjadi korban pemukulan, ancaman hingga pembakaran menggunakan korek api panas sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pencurian.

Kasus ini kian serius setelah seorang anggota polisi, Joko Dwi Heri P, S.H., dalam kesaksiannya di bawah sumpah di hadapan majelis hakim mengakui telah memukul Mulyadi sebelum pemeriksaan dilakukan.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi kedua warga melalui tim penasihat hukumnya Sulaisi Abdurrazaq & Partners untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri ke Propam Polresta Sumenep. Laporan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat juga tengah dipertimbangkan.

Bukan hanya Mulyadi, Supriyadi juga mengungkap pengalaman kekerasan yang jauh lebih mengerikan. Ia mengaku dipukul oleh anggota polisi berinisial RZ sebelum diperiksa oleh penyidik pembantu Joko.

“Akibatnya, hidung Supriyadi mengeluarkan darah dan wajahnya mengalami memar, terutama di bagian bawah mata kiri” kata Sulaisi, kepada media, Kamis (5/11/2026).

Dalam pengakuannya, kedua tangan Supriyadi bahkan diikat pada kursi. Wajahnya ditinju hingga berdarah, sementara bagian lengannya dibakar menggunakan korek api yang terlebih dahulu dipanaskan.

Tak berhenti di situ, Supriyadi mengaku diancam akan dipukuli hingga tewas apabila tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia juga mengaku diarahkan agar memberikan keterangan sesuai kehendak RZ ketika diperiksa oleh Joko. Sementara itu, Mulyadi menyebut dirinya dipaksa mengakui isi keterangan yang telah diketik penyidik.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Serahkan Penghargaan, Dua Delegasi Bondowoso Juara di Ajang Peternakan Jatim

“Keduanya mengaku akhirnya memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah tekanan fisik dan psikis, tanpa didampingi penasihat hukum” ungkap Sulaisi.

Ia juga menjelaskan, di luar dugaan kekerasan, proses penetapan Supriyadi dan Mulyadi sebagai tersangka juga menyisakan kejanggalan yang dipersoalkan tim penasihat hukum.

Peristiwa dugaan percobaan pencurian disebut terjadi pada 15 Juli 2026. Namun, laporan polisi baru dibuat pada 25 Juli 2026 dengan pelapor Suhaniye dan identitas terlapor masih tercatat sebagai Orang Tidak Dikenal (OTK).

“Anehnya, pada tanggal yang sama, perkara langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penangkapan diterbitkan dan Supriyadi serta Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka” beber Sulaisi.

Sementara itu, saksi pelapor Suhaniye bersama dua saksi lainnya, Sudarto dan Supatha, baru diperiksa pada 26 Juli 2026. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka justru baru dilakukan pada 27 Juli 2026.

Padahal, keduanya telah ditangkap pada 25 Juli dan ditahan sehari kemudian. Urutan tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana penyidik bisa langsung mengidentifikasi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka ketika laporan polisi masih mencatat pelaku sebagai OTK, sedangkan saksi-saksi belum diperiksa?

Berdasarkan berkas perkara yang dipersoalkan tim penasihat hukum, Supriyadi dan Mulyadi juga disebut tidak pernah lebih dahulu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan PN Sumenep ketika Joko Dwi Heri dimintai keterangan.

Baca Juga  Dipanggil DPMD dan Inspektorat, Bendahara Desa Pagerungan Besar Mangkir dari Pemeriksaan Gaji 9 Bulan

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka karena, menurut keterangan saksi dalam BAP maupun persidangan, tidak ada yang mengetahui secara pasti identitas pelaku. Tidak ditemukan rekaman CCTV, bukti elektronik, ataupun alat bukti lain yang menurut tim penasihat hukum menghubungkan kedua warga tersebut dengan peristiwa 15 Juli 2026.

Keanehan lain muncul terkait barang bukti berupa celurit. Dalam persidangan, berdasarkan keterangan yang disampaikan terdakwa, celurit tersebut bukan milik Supriyadi maupun Mulyadi.

“Ketika ditanya di hadapan majelis hakim mengenai asal-usul barang bukti tersebut, Joko menyatakan bahwa celurit itu memang sudah ada di kantor” terangnya.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai asal-usul, penguasaan, dan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang menjerat kedua warga tersebut.

Padahal, keabsahan alat bukti menjadi salah satu fondasi penting dalam proses penegakan hukum.

Tim penasihat hukum menilai dugaan pemukulan, ancaman, dan pemaksaan pengakuan tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Praktik tersebut, apabila terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sekaligus prinsip dasar penegakan hukum.

Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Selain itu, Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan dasar bagi hakim untuk menguji keabsahan perolehan alat bukti. Bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Baca Juga  Parkir Semrawut dan Truk Bandel Jadi Sorotan, Sumenep Siapkan Penindakan hingga Tilang

Larangan penggunaan pernyataan yang diperoleh melalui penyiksaan juga ditegaskan dalam Pasal 15 Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Karena itu, lanjut Sekjen APSI Pusat tersebut, BAP yang diduga lahir dari pemukulan, ancaman, dan pemaksaan pengakuan harus diuji secara serius. Pengakuan seseorang yang diperoleh di bawah tekanan tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai kebenaran.

Melalui tim penasihat hukum, Supriyadi dan Mulyadi menyatakan akan membawa persoalan ini ke Propam Polresta Sumenep untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri. Langkah hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat juga menjadi opsi.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam menjalankan prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Aparat penegak hukum semestinya mencari dan membuktikan kebenaran melalui prosedur yang sah, bukan menggunakan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan” tandasnya.

Sulaisi menegaskan, pengakuan yang lahir dari ketakutan tidak bisa dijadikan ukuran kebenaran.

“Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku terlebih dahulu, kemudian dipaksa mengakui perbuatannya agar konstruksi penyidikan terlihat benar. Pengakuan yang lahir dari ketakutan bukanlah ukuran kebenaran. Hukum tidak boleh berdiri di atas kekerasan,” kata Sulaisi.

Menurutnya, dugaan penyiksaan dan kejanggalan prosedur dalam perkara ini harus diusut secara transparan. “Sebab, jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar menyangkut nasib dua warga Masalembu, melainkan juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Dukung Kemandirian Energi, H. Rudi Tinjau Pengeboran Migas di Balikpapan Kalimantan Timur ​
DRT Gemar Bersholawat Gelar Festival Banjari Al-Habsyi, Rebutkan Piala DRT The Big Family
Syahbandar Bersholawat di Sumenep, KSOP Kalianget Tanamkan Kesadaran Keselamatan Pelayaran
Parkir Semrawut dan Truk Bandel Jadi Sorotan, Sumenep Siapkan Penindakan hingga Tilang
Gubernur Khofifah Serahkan Penghargaan, Dua Delegasi Bondowoso Juara di Ajang Peternakan Jatim
Dipanggil DPMD dan Inspektorat, Bendahara Desa Pagerungan Besar Mangkir dari Pemeriksaan Gaji 9 Bulan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:14 WIB

Dua Warga Masalembu Mengaku Disiksa Oknum Polisi, Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

​Dukung Kemandirian Energi, H. Rudi Tinjau Pengeboran Migas di Balikpapan Kalimantan Timur ​

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:05 WIB

DRT Gemar Bersholawat Gelar Festival Banjari Al-Habsyi, Rebutkan Piala DRT The Big Family

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Syahbandar Bersholawat di Sumenep, KSOP Kalianget Tanamkan Kesadaran Keselamatan Pelayaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Parkir Semrawut dan Truk Bandel Jadi Sorotan, Sumenep Siapkan Penindakan hingga Tilang

Berita Terbaru