Dipanggil DPMD dan Inspektorat, Bendahara Desa Pagerungan Besar Mangkir dari Pemeriksaan Gaji 9 Bulan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polemik tidak dibayarkannya gaji aparatur Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, selama sembilan bulan terus bergulir. Daud Samsuddin, selaku bendahara desa yang dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep bersama Inspektorat, justru tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Daud Samsuddin untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait persoalan gaji aparatur desa yang hingga kini menjadi sorotan.
“Sudah kami layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lanjutan, tapi tetap saja tidak digubris” tegas Achmad Dzulkarnain, yang akrab disapa Dzoel, Selasa (13/10/2026).
Ia menyayangkan sikap bendahara desa yang dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan persoalan tersebut. Menurutnya, klarifikasi dari Daud diperlukan untuk mengungkap secara terang persoalan tidak dibayarkannya gaji perangkat desa selama sembilan bulan.
Ia bahkan menegaskan, DPMD Sumenep akan mengambil langkah hukum apabila Daud Samsuddin tetap mengabaikan surat panggilan yang telah dilayangkan.
“Jika yang bersangkutan tetap tidak menghiraukan surat panggilan, kami akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Kepala DPMD Sumenep juga menegaskan bahwa proses penarikan dana yang berkaitan dengan pembayaran hak aparatur desa semestinya dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen yang ditandatangani aparatur desa selaku penerima hak.
“Seharusnya dokumen dari para aparatur desa menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan administrasi pencairan sekaligus membuktikan apakah dana yang ditarik benar-benar telah diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Dan gaji aparatur Desa itu rekeningnya ada di Bank BPRS, tapi ini malah bisa dicairkan dari Bank Jatim secara tunai” ungkapnya heran.
Dalam polemik gaji aparatur Desa Pagerungan Besar yang disebut belum dibayarkan selama sembilan bulan, keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri oleh DPMD bersama Inspektorat. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan dokumen pencairan, tanda tangan penerima, serta realisasi pembayaran di lapangan.
Persoalan ini juga lanjut Dzul, menempatkan transaksi di Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep sebagai bagian penting dari penelusuran administrasi keuangan.
“Mekanisme pencairan, kelengkapan dokumen, dan bukti penyerahan dana perlu diperiksa agar alur uang dapat diketahui secara terang. Kalau sudah seperti ini jadi kan kasihan aparatur desa” tegasnya.
Kades Mengaku Tidak Mengetahui Penarikan Dana
Di tengah polemik tersebut, Dzoel mengungkapkan bahwa Kepala Desa Pagerungan Besar, Yulandi Abdul Rahim, mengaku tidak mengetahui persoalan tidak dibayarkannya gaji aparatur desa selama sembilan bulan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada DPMD, Yulandi mengaku kondisi kesehatannya sempat terganggu dalam beberapa waktu terakhir. “Kepala Desa Pagerungan Besar menyatakan tidak mendapat pemberitahuan dari bendahara nya mengenai penarikan dana dari Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep” ungkapnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami untuk memastikan alur pencairan dana, pihak yang melakukan penarikan, serta penggunaan anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi pembayaran hak aparatur desa.
DPMD Sumenep pun menilai ketidakhadiran Daud Samsuddin tidak membantu upaya penelusuran persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.
Hak Aparatur Desa Menjadi Sorotan
Tidak dibayarkannya gaji selama sembilan bulan merupakan persoalan serius yang menyangkut hak aparatur desa. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterbukaan dan pemeriksaan menyeluruh agar duduk perkara menjadi jelas dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan bukti.
Pemanggilan oleh DPMD bersama Inspektorat diharapkan dapat membuka fakta mengenai proses pencairan dana, mekanisme pengelolaan keuangan desa, hingga alasan gaji aparatur desa belum dibayarkan.
Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan tersebut. Apabila pemanggilan tetap diabaikan, langkah hukum yang dijanjikan DPMD Sumenep akan menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam melindungi hak aparatur desa sekaligus memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Daud Samsuddin mengenai alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan DPMD dan Inspektorat maupun penjelasannya terkait persoalan pembayaran gaji tersebut.
Media tetap membuka ruang bagi Daud Samsuddin untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab guna memastikan pemberitaan berimbang serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








