SUMENEP, limadetik.com – Pria inisial M (54) yang merupakan warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Tamidung, Kecamatan Batang-batang Sumenep saat diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Sabtu (13/4/2019).
Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyatakat bahwa tersangka sering bertransaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar.
“Tersangka kedapatan membawa barang bukti sabu yang sempat dibuang di halaman rumah salah seorang warga,” bebernya.
Tidak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 6 (enam) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing berbeda.
“Total 2,26 gram sabu milik tersangka. Barang bukti lainnya, berupa sedotan sabu dan korek api,” jelasnya.
Selain barang bukti (BB) tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor honda Beat dengan nomor polisi B 4587 KBL warna putih kombinasi biru yang dikemudikan tersangka diamankan di Polres Sumenep. Dan juga satu buah kopyah warna hitam yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.
“Tersangak dikenai Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.(hoki/dyt