Daerah

Caleg DPRD Provinsi Jatim ini Lapor Bawaslu atas Raibnya Perolehan Suara Untuknya

×

Caleg DPRD Provinsi Jatim ini Lapor Bawaslu atas Raibnya Perolehan Suara Untuknya

Sebarkan artikel ini
fdjkghs
Bangkalan, Selasa 23 April 2019

BANGKALAN, Limadetik.com — Pasca pemilihan umum (Pemilu) 17 April yang lalu ternyata masih banyak meninggalkan masalah, baik dugaan kecurangan hingga hilangnya perolehan surat suara. Seperti halnya yang dialami salah satu Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai PBB, Mathur Husyairi melaporkan kepada Bawaslu terkait perolehan suara yang hilang di Kecamatan Socah, Bangkalan, Selasa (23/04/2019) kemarin.

Kejadian tersebut tentunya bukan sesuatu yang sulit untuk diketahui bagi Mathur Husyairi, sebab dipastikan saksi yang di tempakan setiap caleg di TPS memegang form C1 berhologram yang sudah ditanda tangani ketua KPPS setepat.

Dalam keterangannya pada awak media, Caleg yang juga sebagai aktivis antikorupsi itu menyampaikan bahwa saksi dari partai PBB menemukan kejanggalan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara atas nama Mathur Husyairi tidak ada.

Padahal, berdasarkan C1 berhologram yang dikirimkan oleh relawan Mathur Husyairi di desa Jaddih, Bilaporah serta desa Keleyan terdapat perolehan suara sebanyak 375 .

Sebagaimana diketahui, perolehan suara Mathur Husyairi di desa Jaddih terdiri dari TPS 25 sebanyak 97, TPS 26 memperoleh suara 25, TPS lainnya mendapatkan 5 suara. Sementara di desa Bilaporah terdapat perolehan suara di TPS 10 sejumlah 99 suara, TPS 11 sejumlah 5 suara, TPS 12 sejumlah 81 suara, TPS 16 sejumlah 28 suara.

Atas dasar bukti form C1 berhologram dan mendengar laporan serta keterangan dari saksi partai PBB tersebut, Mathur Husyairi langsung melaporkan raibnya perolehan suara tersebut ke Bawaslu Bangkalan.

“Ini sangat aneh, perolehan suara hilang ketika rekapitulasi PPK Kecamatan Socah, karena kita taat hukum maka Bawaslu harus bergerak menangani permasalahan tersebut, jangan sampai dibiarkan,” kata Mathur Husyairi.

Alumni IAIN Sunan Ampel (UINSA sekarang) ini juga menyerahkan bukti C1-KWK berhologram kepada Bawaslu yang didapat melalui relawannya di kecamatan Socah, Bangkalan. “Semua buktinya sudah saya serahkan kepada Bawaslu,” jelasnya.

Dalam pelaporannya ke Bawaslu, Mathur diterima langsung oleh Buyung Pambudi selaku komisioner Bawaslu Bangkalan serta memeriksa keterangan pelapor atas laporan perolehan suara yang hilang di kecamatan Socah.

“Selesai menerima laporan, kita melakukan kajian awal. Kajian awal untuk menentukan posisi kasus yang dilaporkan. Apakah masuk pelanggaran atau apa,” kata Buyung usai menerima berkas laporan Mathur Husyairi.

Kemudiam srelanjutnya, hasil dari kajian awal akan dilakukan Pleno yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Bangkalan.

“Kajian awal dahulu. Pleno dilakukan berdasarkan hasil kajian awal. Hasil Pleno bisa berupa rekomendasi. Isi rekomendasi nya tergantung hasil kajian awal tersebut,” terangnya. (ron/dyt)