SAMPANG, limadetik.com — Adanya Anggota Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Sampang periode 2014-2019 yang pernah di Sanksi DKPP kembali terpilih menjadi komisioner KPU Periode 2019-2024. Tetkait hal ini, Aktivis Pegiat Demokrasi Angkat Bicara.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Adanya dua komisioner KPU Kabupaten Sampang periode 2019-2024 yang baru terpilih ternyata pernah di jatuhi Sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di waktu Pilkada Kabupaten Sampang tahun 2018. Di antara yang pernah di jatuhi Sanksi oleh DKPP yaitu Addy Imansyah dan Syamsul Arifin. Mereka berdua di jatuhi Sanksi oleh DKPP karena dianggap telah menetapkan DPT Kabupaten Sampang dengan invalid dan tidak logis pada waktu Pilkada Kabupaten Sampang tahun 2018 lalu.
Menurut Miftahur Rozaq anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menerangkan, bahwa seluruh calon anggota KPU Kab/Kot yang terpilih sudah melaui proses tahapan Seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dan wewenang dari KPU Provinsi Jawa Timur menguji kelayakan dan kapasitas setiap calon anggota KPU Kab/Kota yang sudah masuk sepuluh besar yang kemudian hasilnya di kirim ke KPU RI.
“Semua peserta calon anggota KPU Kabupaten/Kota yg terpilih sudah melalui proses Seleksi baik administrasi tes psikologi tes kesahatan, ujian wawancara yang sudah dilakukan oleh Tim Seleksi dan itu semua sudah dilalui, semua proses itu sudah kami terima dari Tim Seleksi yg sudah di bentuk oleh KPU RI kemudian kami deberikan ke wenangan untuk melakukan uji kelayakan oleh KPU RI untuk menguji kelayakan dan kepasitas dan hasilnya Kami ajukan ke KPU RI dan KPU RI yg memutuskan terhadap penentuan 5 Besar ” tuturnya.
Atas terpilihnya kembali anggota KPU Kabupaten Sampang periode 2019-2024 yang memiliki rekam jejak pernah di Sanksi DKPP, Salah satu aktivis pegiat Demokrasi Hairus Zaman angkat bicara, menurutnya semua calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memiliki integritas, profesionalitas, bersikap jujur dan adil. Karena itu merupakan syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Anggota KPU kabupaten/Kota.
“Siapapun yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kab/Kota,salah satu syaratnya dia harus memiliki intergritas, profesionalitas, memiliki sikap yang jujur dan adil” katanya, Senin (17/6/2019)
Hairus Zaman menyayangkan Tim Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 2 dan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI tidak terlalu serius melihat rekam jejak pada setiap calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Padahal untuk melihat calon anggota KPU Kabupaten/Kota memiliki integritas, profesionalitas, memiliki sikap jujur dan adil cara mudah untuk menilainya dapat di lihat dari rekam jejaknya.
“Saya kecewa dengan kinerja Tim Seleksi Zona 2, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI, mereka tidak menempatkan secara serius menilai rekam jejak dari setiap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti tahapan seleksi. Padahal untuk mewujudkan misi besar KPU, setiap calon harus memiliki integritas, profesionalitas, memiliki sikap jujur dan adil” ujarnya.
“Untuk menilai setiap calon anggota KPU Kabupaten/kota cara mudahnya kan melihat rekam jejaknya, ini ada rekam jejak dari calon anggota KPU Kab/kot Periode 2019-2024 pernah di Sanksi DKPP malah di beri amanah lagi menjadi anggota KPU Kabupaten Sampang Periode 2019-2024” tandasnya menerangkan dengan nada agak kesal.
Lanjut menurut Hairus Zaman, bahwa diterimanya calon anggota KPU Kabupaten Sampang di Periode 2019-2024 yang ternyata memiliki rekam jejak pernah di sanksi DKPP menganggap Tim Seleksi dan KPU RI membuat langkah dan keputusan yang melumpuhkan moralitas publik.
“Ini sama halnya Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI sama halnya melumpuhkan moralitas publik karena memberikan kesempatan kembali kepada orang yang pernah di Sanksi DKPP untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Sampang Periode 2019-2024” pungkasnya. (Khairul.A/Dyt)